Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, ICW: Itu Upaya Jokowi Cuci Tangan

Jokowi diwawancarai wartawan usai menyaksikan pertandingan sepak bola Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026). Ia mengatakan, revisi UU KPK inisiatif DPR dan bukan dirinya saat ia menjabat Presiden RI. Pernyataan ini yang membuat kalangan DPR meradang | Dok. Joglosmarnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Selain telah menyebabkan kalangan DPR marah dan meradang, pernyataan bekas presiden Jokowi yang setuju revisi UU KPK ke versi lama juga memancing kritik keras dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Lembaga antikorupsi tersebut menilai pernyataan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mendukung pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke naskah sebelum revisi 2019 sebagai sikap yang tidak konsisten. ICW bahkan menyebutnya sebagai upaya “cuci tangan” atas proses yang dinilai telah melemahkan lembaga antirasuah.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa proses perubahan UU KPK pada 2019 berlangsung sangat cepat dan minim partisipasi publik.

“Proses revisinya sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari,” ujar Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 16 Februari 2026.

Menurut Wana, Jokowi memiliki peran signifikan dalam proses tersebut. Ia menyebut, pada 11 September 2019, presiden saat itu menerbitkan surat presiden dan menugaskan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian PAN-RB untuk membahas revisi bersama DPR.

“Mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ketika ada protes besar di September 2019. Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” ucapnya.

ICW menyampaikan kritik itu setelah Jokowi menyatakan setuju apabila UU KPK dikembalikan ke kondisi sebelum perubahan 2019. Ia menilai gagasan tersebut sebagai hal yang baik dan menyebut revisi kala itu merupakan inisiatif DPR.

“Itu bagus. Karena itu dulu inisiatif DPR. Memang saat itu atas inisiatif DPR,” kata Jokowi saat ditemui seusai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, pada Jumat, 13 Februari 2026.

Jokowi juga menegaskan dirinya tidak menandatangani hasil revisi tersebut. “Direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” katanya. Meski demikian, aturan yang telah disahkan tetap berlaku sesuai mekanisme perundang-undangan.

Ia menambahkan, jika regulasi itu dikembalikan ke format lama, maka penyesuaiannya tinggal mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk soal mekanisme pemilihan pimpinan KPK. “Ya, sesuai ketentuan aturan yang ada saja,” kata dia.

Wacana pengembalian UU KPK ke versi sebelum revisi pertama kali kembali mencuat setelah mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menyampaikannya dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Jumat, 30 Januari 2026. Pertemuan itu turut dihadiri sejumlah tokoh nasional yang dikenal vokal mengkritik pemerintah.

Pada 2019, DPR bersama pemerintah menyepakati perubahan UU KPK yang kemudian memicu gelombang penolakan publik. Sejumlah poin krusial dalam revisi itu dinilai menggerus independensi lembaga antikorupsi, antara lain penempatan KPK dalam rumpun eksekutif, perubahan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN), serta kewajiban memperoleh izin Dewan Pengawas untuk melakukan operasi tangkap tangan, penggeledahan, dan penyitaan.

Selain itu, revisi tersebut juga membuka ruang penghentian penyidikan dan penuntutan perkara. Kebijakan alih status pegawai KPK menjadi ASN kemudian ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK saat itu melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). Kebijakan ini berujung pada tersingkirnya 57 penyidik dan penyelidik, termasuk Novel Baswedan dan sejumlah nama lain yang dikenal berintegritas.

Abraham Samad menilai perubahan regulasi tersebut telah mengurangi daya gigit KPK dalam pemberantasan korupsi. “Saya bilang, kalau bisa UU KPK dikembalikan seperti dulu kalau mau melihat KPK bertaji lagi,” kata Abraham saat dihubungi, pada Minggu (1/2/2026).

Polemik ini kembali membuka perdebatan lama tentang arah pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus mempertanyakan konsistensi sikap para aktor politik yang terlibat dalam perubahan regulasi lima tahun silam.

Sebagaimana diketahui, kalangan DPR RI dibuat meradang lantaran dituduh oleh Jokowi sebagai pihak yang berinisiatif dalam revisi UU KPK tahun 1919 silam.

Saat diwawancarai wartawan di stadion Manahan beberapa hari lalu, Jokowi mengaku setuju dengan revisi UU KPK untuk dikembalikan ke versi yang lama, dan menyebut bahwa revisi tahun 2019 silam bukan inisiatif dirinya, melainkan DPR.

Atas pernyataannya itu, ada juga pihak yang menyebut Jokowi sedang cari muka dengan menyetujui revisi UU KPK ke versi lama.  [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Exit mobile version