Beranda Daerah Solo Sidang CLS PN Solo Memanas, Dokter Tifa Klaim Foto Ijazah Jokowi Berbeda,...

Sidang CLS PN Solo Memanas, Dokter Tifa Klaim Foto Ijazah Jokowi Berbeda, Tim Hukum Nyatakan Keberatan

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dokter Tifa hadir sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (24/2/2026). Dalam keterangannya, ia mengklaim terdapat perbedaan signifikan antara foto ijazah yang beredar di publik dengan foto Joko Widodo saat menjabat Presiden.

Usai persidangan, Dokter Tifa menyampaikan bahwa hasil analisis yang dilakukannya menunjukkan perbedaan sebesar 92,37 persen antara foto ijazah Joko Widodo yang diunggah akun Dian Sandi dengan foto Joko Widodo saat menjadi Presiden.

“Sudah konklusif bahwa foto di ijazah seseorang bernama Joko Widodo yang diposting Dian Sandi itu berbeda 92,37 persen dengan foto Joko Widodo yang menjadi Presiden. Sudah konklusif, berarti ada dua Joko Widodo yang berbeda. Ini secara scientific ya, secara ilmu pengetahuan,” ujarnya.

Ia menyatakan, berdasarkan kesimpulan tersebut perlu ditelusuri identitas sosok pria berkacamata dan berkumis yang terdapat dalam foto ijazah yang beredar.

Selain melakukan analisis foto, Dokter Tifa juga mengaku mengkaji respons Joko Widodo saat menjawab pertanyaan publik mengenai ijazah dan riwayat pendidikan.

Baca Juga :  Indahnya Toleransi dengan Berbagi, Imlek di Solo Tebar 300 Takjil

Menurutnya, dari analisis perilaku yang diamati melalui postur tubuh dan ekspresi wajah, jawaban Jokowi dinilai lebih banyak dipengaruhi emosi daripada ingatan.

“Setiap kali menceritakan atau memberikan penjelasan terkait riwayat pendidikan, ijazah, KKN, sekitar 56 persen bukan berasal dari gudang memori tersier yang bernama hippocampus, tetapi berasal dari emosi atau ingatan jangka pendek,” ujarnya.

Ia menilai penggunaan bahasa emosional saat menjawab pertanyaan terkait ijazah menunjukkan adanya keraguan.

“Kalau dari hippocampus biasanya orang menjelaskan dengan tenang, menunjukkan bukti. Tapi yang muncul bahasa emosi seperti merasa dihina. Itu menunjukkan ada keraguan terkait benar atau tidaknya memiliki ijazah,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Joko Widodo, YB Irpan, menyatakan keberatan atas kehadiran Dokter Tifa sebagai saksi ahli dalam persidangan tersebut.

Ia beralasan, Dokter Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan Joko Widodo ke Polda Metro Jaya.

“Kami menyatakan keberatan kepada majelis hakim atas kehadirannya sebagai ahli. Karena yang bersangkutan sudah berstatus tersangka dalam perkara pidana terkait tuduhan ijazah palsu,” ujarnya.

Baca Juga :  Komunitas Saka Dharma Awu Sepuh Bagikan 500 Paket Takjil, Tegaskan Komitmen Kepastian Hukum dan Transparansi Keraton

Menurut Irpan, status tersebut berpotensi membuat keterangan yang disampaikan tidak objektif karena berkaitan dengan kepentingan pribadi dalam perkara pidana yang sedang berjalan.

Karena itu, tim kuasa hukum Joko Widodo memilih tidak menanggapi keterangan yang disampaikan Dokter Tifa di persidangan maupun mengajukan pertanyaan.

“Kami tidak menanggapi keterangan selama persidangan dan kami juga tidak mengajukan pertanyaan,” tandasnya. [Ando]

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.