Beranda Umum Nasional Status PBI Dicabut, Pemerintah Jamin Layanan 120.000 Pasien Kronis Tak Terhenti

Status PBI Dicabut, Pemerintah Jamin Layanan 120.000 Pasien Kronis Tak Terhenti

Menkes Budi Gunadi Sadikim | Prihatsari

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polemik penonaktifan jutaan peserta PBI JKN berbuntut panjang. Setelah ribuan pasien penyakit kronis terancam tak bisa berobat, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akhirnya turun tangan dan meminta seluruh rumah sakit tetap memberikan pelayanan.

Langkah itu ditempuh menyusul dinonaktifkannya sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan per 1 Februari 2026, termasuk 120 ribu pasien dengan penyakit katastropik yang membutuhkan perawatan rutin dan berbiaya tinggi.

Budi menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien PBI yang menderita penyakit kronis, meski status kepesertaan mereka sempat dinonaktifkan.

“Hari ini, kita sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit bahwa untuk layanan-layanan katastropis yang BPJS keluarkan 120.000 bagi peserta PBI yang kemudian pindah keluar dari PBI, itu harus dilayani,” kata Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah bersama DPR untuk melakukan reaktivasi otomatis bagi pasien kronis peserta PBI. Sementara itu, pemutakhiran data peserta PBI lainnya akan dilakukan dalam waktu tiga bulan ke depan.

Menurut Budi, keberlanjutan layanan kesehatan bagi pasien berisiko tinggi tidak boleh terganggu meski hanya sehari.

Baca Juga :  Jutaan PBI BPJS Dinonaktifkan, Mensos Minta Bantuan Pemerintah Daerah Ikut Menanggung

“Fokus kita enggak mau layanan kesehatan terutama bagi masyarakat kita yang berisiko wafat ini berhenti sehari pun,” kata dia.

Penyakit katastropik sendiri mencakup penyakit dengan pembiayaan besar dan risiko komplikasi berat. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, 120 ribu pasien tersebut terdiri dari 12.262 penderita gagal ginjal, 16.804 pasien kanker, 63.119 pasien jantung, 26.224 pasien stroke, 673 penderita thalasemia, 114 pasien hemofilia, serta 1.276 pasien sirosis hati.

Budi juga meminta Kementerian Sosial segera mengeluarkan surat keputusan menteri agar rumah sakit tidak ragu memberikan pelayanan. Pemerintah, tegasnya, tetap menjamin pembayaran iuran BPJS bagi para pasien tersebut.

“Agar rumah sakit tidak usah khawatir bahwa tidak akan diganti pembayarannya, karena dia tetap iuran BPJS-nya akan dibayarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial,” ujar dia.

Penonaktifan bantuan jaminan kesehatan ini terjadi setelah pemerintah menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis baru penyaluran bantuan sosial. Namun kebijakan tersebut memicu keresahan, terutama setelah sejumlah pasien cuci darah dilaporkan tidak bisa menjalani perawatan karena status PBI mereka mendadak nonaktif.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Tak Mundur Berantas Korupsi Meski Diserang Balik Para “Garong”

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan pemerintah menyiapkan dana darurat sebesar Rp 15 miliar guna memastikan layanan pasien katastropik tetap berjalan selama masa transisi tiga bulan.

“Nanti BPJS tinggal minta ke saya. Itu salah satu anggaran yang dibintangi. Tinggal datang ke saya minggu depan juga udah cair kan nggak terlalu besar,” ujar Purbaya pada Senin (9/2/2026).

Pemerintah menegaskan, langkah cepat ini diambil untuk memastikan tidak ada pasien penyakit kronis yang kehilangan akses pengobatan akibat perubahan sistem pendataan bantuan sosial. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.