BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dugaan praktik pemerasan yang menyeret seorang anggota kepolisian di Bantul memicu langkah cepat dari jajaran Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Seorang personel Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Polres Bantul berinisial S resmi dinonaktifkan setelah dilaporkan oleh seorang pengusaha pengembang properti.
Penonaktifan tersebut dilakukan menyusul laporan yang masuk ke Polda DIY pada Rabu (18/2/2026). Dugaan pemerasan itu berkaitan dengan kerja sama proyek perumahan yang berlangsung pada 2024 di wilayah Bantul dan Sleman.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Ihsan, menyampaikan bahwa institusinya telah menerbitkan Surat Perintah Pengamanan Nomor: Sprin.Pam/1/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026 sebagai dasar penanganan kasus tersebut.
“Polda DIY telah melakukan penempatan khusus serta menonaktifkan status yang bersangkutan sebagai anggota Satintelkam Polres Bantul dalam rangka pemeriksaan Bidpropam,” kata Ihsan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/2/2026).
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan dari pelapor, jajaran Polda DIY langsung bergerak melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk terlapor. Proses pemeriksaan kini ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda DIY.
Ihsan menegaskan, penanganan perkara ini akan dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku. “Kami pastikan prosesnya berjalan secara profesional dan akuntabel sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, S ditempatkan dalam penempatan khusus sembari menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Bidpropam. Polda DIY menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, terlebih jika menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
