Beranda Nasional Jogja Tiga Jam Njambret 2 Kali, Residivis di Jogja Ini Apes

Tiga Jam Njambret 2 Kali, Residivis di Jogja Ini Apes

ilustrasi

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Baru beberapa jam menghirup udara bebas, seorang residivis kasus penganiayaan kembali berurusan dengan hukum. Bukan satu, melainkan dua kali penjambretan dilakukan pelaku dalam satu sore di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, sebelum akhirnya ditangkap warga setelah motor yang dikendarainya ditabrak korban.

Pelaku diketahui berinisial W (38) alias Koko. Aksi pertamanya terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Tahunan, Umbulharjo. Dalam kejadian tersebut, Koko sukses membawa kabur sebuah telepon genggam milik korban dan lolos tanpa perlawanan.

Merasa situasi aman, pelaku bahkan sempat pulang ke rumah untuk berganti pakaian. Namun langkah itu justru menjadi jeda singkat menuju aksi keduanya.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Koko kembali beraksi di Jalan Menteri Supeno, Umbulharjo. Kali ini, sasaran penjambretan adalah seorang pengendara motor berinisial E (21), warga Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah. Ponsel korban yang diletakkan di dashboard motor langsung disambar pelaku setelah memepet kendaraan korban.

Kapolsek Umbulharjo, AKP Hellga Dimas Prakosa, membenarkan pelaku beraksi dua kali dalam rentang waktu tiga jam.

“Dari kejadian pertama ke kejadian kedua, pelaku ini sempat mengganti bajunya. Karena mungkin merasa sudah dihafal oleh warga sekitar, jadi pelaku sempat mengganti bajunya,” kata Hellga, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga :  Prambanan–Purwomartani Dibuka Lebaran 2026, Skema Buka-Tutup Exit Disiapkan

Berbeda dengan korban pertama, E memilih tidak tinggal diam. Begitu ponselnya dirampas, korban langsung melakukan pengejaran spontan terhadap pelaku.

“Setelah diambil oleh pelaku, kemudian pelaku kabur, korban pun spontan mengejar pelaku,” ungkap Hellga.

Aksi kejar-kejaran berlangsung sekitar 100 meter. Dorongan rasa dirugikan membuat korban nekat menabrakkan sepeda motornya ke motor pelaku. Koko pun terjatuh, sempat mencoba melarikan diri, sebelum akhirnya diamankan warga sekitar.

“Merasa dirugikan, kemudian korban mengejar, lalu menabrakan motornya ke motor pelaku dan alhasil pelaku tersebut terjatuh, kemudian pelaku sempat berlari dan kemudian ditangkap oleh warga,” jelas Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap fakta lain yang memberatkan pelaku. Sepeda motor yang digunakan Koko untuk menjambret ternyata merupakan hasil pencurian di wilayah Banguntapan.

“Dan setelah kita selidiki, motor yang digunakan pelaku itu merupakan motor hasil curian, ditangani Polsek Baguntapan,” kata Hellga.

Pengakuan pelaku menguatkan temuan tersebut.

“Setelah kami cek identitasnya, ternyata motor ini adalah hasil curian juga. Sudah diakui juga oleh terduga pelaku, dia melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut di wilayah Banguntapan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Brimastya Paramadhanys, menyebut hasil kejahatan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Gempa M 6,2 Pacitan Berdampak Luas, Bantul Catat Kerusakan Terbanyak

“Karena mungkin dia setelah selesai melakukan masa tahanan sudah selesai, mungkin tidak ada uang atau persoalan. Kalau dari pengakuannya untuk kebutuhannya,” jelas Brimastya.

Akibat insiden tersebut, pelaku mengalami luka ringan karena terjatuh dari motor. Polisi saat ini masih memfokuskan penyidikan pada perkara pencurian.

“Ya, kami masih konsen dalam kasus pencuriannya saja dulu. Kami belum ke arah sana karena kami masih mendalami terkait kasus pencuriannya,” terang Hellga.

Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V senilai Rp 500 juta. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.