Beranda Daerah Solo Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto, Bejo Warga Boyolali Ajukan Gugatan ke PTUN

Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto, Bejo Warga Boyolali Ajukan Gugatan ke PTUN

Bejo, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali. Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Bejo, seorang warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, resmi mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk protes atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, yang dinilai belum menyelesaikan “hutang” sejarah kepada para korban penggusuran waduk tersebut.

Ditemui di Solo, Rabu, (18/02/2026), Bejo menjelaskan bahwa Presiden dapat disebut pahlawan nasional itu sebetulnya jika sudah tidak mempunyai urusan dengan warga.

“Inikan sama aja pemerintah dulu pak Soeharto sampai pemerintahan sekarang (Prabowo Subianto) sama aja. Masih punya hutang sama warga, hutang ganti rugi,” jelasnya.

Bejo mengaku sebelumnya merasa kaget Presiden Prabowo memberikan gelar pahlawan nasional pada Presiden Soeharto pada 10 November 2025 lalu.

“Kuk ini tau-tau dikasih gelar. Saya langsung ke kuasa hukum saya. Gak terima kalau pak Soeharto dikasih gelar pahlawan saya belum nerima,” terangnya.

Bejo kemudian menceritakan alasan kenapa tidak menerima pemberian gelar pahlawan nasional pada Soeharto. Karena persoalan ganti rugi warga yang terkena pembangunan Waduk Kedung Ombo yang belum terselesaikan.

Baca Juga :  1.618 Siswi se Soloraya Berebut Gelar Juara Dalam MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Solo Seri 2 2025- 2026

“Tolong selesaikan dulu masalah ganti rugi warga yang terkena pembangunan waduk Kedung Lumbu. Nanti setelah ini selesai mau dikasih gelar apapun saya senang saya bangga pada pak Prabowo saya bangga cuma ini ga ada perhatian tolong diselesaikan dulu,” pintanya.

Bejo mengutarakan di era Presiden Soeharto pada tahun 1986-1987 dibangun waduk Kedung Ombo. Namun tidak ada musyawarah dengan warga dan tau-tau dibendung dan air datang.

“Sebelum dibendung tidak ada musyawarah. Langsung tau-tau mau nerima ya 350 perak per meter. Katanya dititipin di pengadilan tapi begitu tau warga bingung. Kok ini ganti rugi ga dimusyawarahkan, kok langsung di pengadilan,” ceritanya.

Sementara itu, kuasa hukum Bejo, Dwi Nurdiansyah Santoso, menerangkan bahwa Bejo secara resmi menggugat Presiden Prabowo dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tertanggal 6 November 2025 gelar pahlawan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

Baca Juga :  Serunya Ketika Wakil Wali Kota Solo jadi “Guru Dadakan” di KB Sinar Kasih

“Dia (Bejo) itu selaku ahli waris yang digusur waktu pembangunan Waduk Kedung Ombo. Atas kerugian itu pak Bejo sudah mengajukan gugatan dari tingkat Pengadilan Negeri sampai PK dan di Kasasi pernah menang 1991 di putus oleh Mahkamah Agung,” terangnya.

Dwi menambahkan bahwa Bejo merasa keberatan kaitannya dengan Waduk Kedung Ombo. Karena ada stigma buruk dari keluarga. Kemudian ada penggusuran dengan ganti rugi yang tidak diterima oleh Bejo bersama keluarga. Ando

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.