JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tudingan adanya provokasi dalam polemik royalti musik di kafe dilontarkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Ia menilai isu yang menyebut kewajiban pembayaran royalti akan membuat harga segelas kopi melonjak merupakan opini yang digiring pihak-pihak tertentu.
Menurut Supratman, narasi tersebut sengaja dibangun oleh kalangan yang sejatinya berkewajiban membayar royalti. Padahal, besaran royalti yang dikenakan tidak signifikan hingga membebani konsumen.
“Tapi, percaya kepada saya, bayaran royalti itu tidak sebesar yang dibayangkan orang. Maka tidak mungkin royalti itu mempengaruhi harga yang teman-teman bayarkan jika berkunjung ke kafe,” katanya, dikutip dari YouTube resmi Kementerian Hukum, Sabtu (14/2/2026).
Pernyataan itu disampaikan dalam forum diskusi mengenai royalti lagu atau musik di Universitas Indonesia, yang juga dihadiri musikus Ariel NOAH. Dalam kesempatan tersebut, Supratman menegaskan bahwa penikmat musik tidak dipungut biaya royalti. Kewajiban itu berada pada pelaku usaha yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial.
Ia mengakui secara teori, pelaku usaha bisa saja menaikkan harga jual jika ada tambahan beban biaya. Namun ia memastikan nilai royalti tidak sebesar yang dipersepsikan publik.
Di sisi lain, pemerintah tengah melakukan pembenahan tata kelola royalti melalui pembagian fungsi lembaga manajemen kolektif. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bertugas mendistribusikan royalti kepada para pencipta, sementara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berperan dalam penghimpunan pembayaran. “Jadi mereka saling kontrol,” ucap Supratman.
Selain tata kelola, pemerintah juga membenahi basis data lagu nasional. Ia mengungkapkan masih banyak karya yang belum tercatat secara resmi karena faktor biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dianggap memberatkan.
Untuk itu, pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah baru terkait PNBP pencatatan lagu. Skema yang disiapkan dinilai jauh lebih ringan dan terjangkau.
“Nantinya pendaftaran 100 lagu hanya dikenai pembayaran PNBP sebesar Rp 100.000. Sedangkan 200 lagu sampai sekian itu Rp 400.000. Ini akan mendorong agar database lagu kita valid,” ucap Supratman.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap polemik royalti bisa dilihat secara proporsional. Di satu sisi hak pencipta lagu terlindungi, di sisi lain pelaku usaha maupun masyarakat tidak perlu khawatir akan lonjakan harga akibat kebijakan tersebut. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














