Beranda Nasional Jogja Upah Dinilai Tak Adil, Buruh Pabrik Cerutu Taru Martani Ancam Hentikan Produksi

Upah Dinilai Tak Adil, Buruh Pabrik Cerutu Taru Martani Ancam Hentikan Produksi

ilustrasi unjuk rasa / pixabay

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Konflik hubungan industrial di pabrik cerutu legendaris PT Taru Martani Yogyakarta kian memanas. Ratusan pekerja bersiap menghentikan aktivitas produksi selama tiga hari sebagai bentuk protes atas kebijakan manajemen yang dinilai merugikan buruh.

Serikat pekerja PT Taru Martani menyatakan akan menggelar aksi mogok kerja pada 10–12 Maret 2026 setelah berbagai upaya penyelesaian melalui jalur mediasi tidak membuahkan hasil. Aksi tersebut disebut sebagai langkah terakhir setelah keluhan buruh disampaikan ke berbagai pihak namun tak kunjung menemukan solusi.

Ketua PUK SP Taru Martani, Suhariyanto, mengungkapkan sekitar 150 dari total 260 karyawan telah menyatakan kesediaan mengikuti aksi mogok. Sebagian besar berasal dari bagian produksi yang menjadi tulang punggung operasional perusahaan milik Pemerintah Daerah DIY tersebut.

“Ini langkah akhir. Kami sudah aksi ke Dinas, DPRD, hingga Kepatihan, tapi masalah baru terus muncul. Di bawah direksi sekarang, konflik industrial tidak akan pernah selesai,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, salah satu persoalan yang memicu kemarahan pekerja adalah keputusan direksi membebastugaskan dua karyawan dengan tuduhan kecurangan yang dianggap tidak jelas dasar hukumnya. Ia menilai perlakuan tersebut tidak manusiawi karena pekerja yang bersangkutan tidak memiliki kepastian status kerja.

Baca Juga :  MBG Ramadan di Jogja Tuai Kritik, Banyak Siswa Tak Habiskan Jatah Makanan

Selain itu, ketimpangan struktur dan skala upah juga menjadi keluhan utama. Pekerja senior dengan masa kerja puluhan tahun disebut justru menerima gaji pokok lebih rendah dibandingkan karyawan baru berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

“Gaji pokok teman-teman masa kerja 25 tahun ke atas ada yang Rp2,5 juta, Kepala Unit Rp2,6 juta. Sementara PKWT sesuai UMK Rp2,8 juta,” tegasnya.

Ia menambahkan, “Kami senang gaji teman-teman baru tinggi, tapi yang senior harus disesuaikan agar semua sejahtera.”

Dalam pelaksanaannya nanti, para buruh tetap akan datang ke tempat kerja sesuai jam operasional, namun tidak melakukan aktivitas produksi. Mereka hanya akan berkumpul secara damai di lingkungan pabrik sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

“Kami datang seperti biasa, tapi tidak bekerja. Ini hak dasar yang dilindungi undang-undang demi hubungan industrial berkeadilan,” jelas Suhariyanto.

Ketua DPD KSPSI DIY Kirnadi menilai rencana mogok kerja tersebut muncul karena perundingan antara serikat pekerja dan manajemen tidak menghasilkan kesepakatan. Ia juga menyoroti kebijakan pembebastugasan dua anggota serikat yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja bersama (PKB).

“Padahal dalam PKB, jika ada kesalahan, pekerja mendapat surat peringatan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Terseret Kasus Pemerasan, Seorang Polisi di Bantul Dinonaktifkan

PT Taru Martani sendiri merupakan industri cerutu tertua di Yogyakarta yang berdiri sejak 1918 pada masa kolonial Belanda. Perusahaan ini beberapa kali berganti pengelolaan sejak masa pendudukan Jepang hingga akhirnya dihidupkan kembali oleh Pemerintah Daerah DIY pada 1952.

Nama Taru Martani diberikan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dengan makna “daun yang menghidupi”. Perusahaan tersebut sempat bekerja sama dengan perusahaan Belanda untuk mengembangkan pasar ekspor cerutu, namun kemudian kembali menjadi perusahaan daerah sejak 1986. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.