YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Harapan untuk kembali melihat dengan lebih jelas justru berujung petaka bagi seorang lansia asal Purworejo. Alih-alih pulih setelah menjalani operasi katarak, ia mengaku kehilangan fungsi penglihatan di salah satu matanya dan kini memilih menggugat rumah sakit serta dokter yang menanganinya ke jalur hukum.
Gugatan perdata itu diajukan oleh pasien berinisial AC (74) ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Pihak tergugat adalah sebuah rumah sakit swasta berinisial S yang berlokasi di Jalan Laksda Adisutjipto, Kota Yogyakarta, serta seorang dokter spesialis mata berinisial dr ITM yang melakukan tindakan operasi.
Kuasa hukum penggugat, Nasikin SH, menjelaskan gugatan tersebut dilandasi dugaan pelanggaran sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, hingga Keputusan Menteri Kesehatan mengenai pedoman nasional tata laksana katarak pada dewasa.
Perkara ini bermula ketika pada 5 Januari 2023 AC memeriksakan diri ke rumah sakit tersebut dan didiagnosis mengalami katarak tipis. Dokter kemudian menyarankan tindakan operasi. Operasi mata kanan dilakukan pada 13 Januari 2023 oleh dr ITM.
Empat hari setelah tindakan, tepatnya 17 Januari 2023, AC kembali untuk kontrol medis dan pelepasan perban. Namun situasi berubah drastis beberapa jam setelah pulang dari kontrol.
“Namun setelah pulang, malam harinya penggugat merasakan sakit pada mata kanan tersebut, dan penglihatan penggugat menjadi silau, tanpa dapat melihat,” katanya, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (18/2/2026).
Menurut Nasikin, kondisi tersebut tidak kunjung membaik hingga kini.
“Sampai saat ini gak bisa melihat, ini mengganggu aktivitasnya,” jelasnya.
Ia menyebut kliennya mengalami kerugian besar, terlebih karena masih aktif menjalankan usaha. Dalam gugatan itu, pihak penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp3,328 miliar dan kerugian imateriil senilai Rp37,595 miliar.
“Kami ingin pengembalian kalau memang bisa dikembalikan penglihatannya, tetapi ada kerugian materiil dan imateriil. Karena klien kami kan ada menjalankan usaha, jadi sangat terganggu aktivitasnya,” jelas Nasikin.
Sidang perdana perkara ini sedianya digelar Rabu pagi. Namun karena Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tengah cuti, persidangan ditunda selama satu pekan.
Selain menempuh gugatan perdata, pihak penggugat juga melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda DIY. Saat ini, prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan.
Sementara itu, pihak rumah sakit melalui tim legal yang hadir di persidangan belum memberikan keterangan resmi.
“Nanti dulu, kami koordinasikan,” ujarnya singkat. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















