JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Informasi yang beredar di media sosial tentang pembagian program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada waktu sahur selama Ramadan dipastikan tidak benar. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak pernah ada skema distribusi makanan pada dini hari sebagaimana narasi yang viral.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan kabar tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Perlu kami luruskan, MBG selama Ramadan hanya didistribusikan pada hari Senin dan Kamis dengan jam layanan resmi pukul 08.00–09.00 WIB dan 11.00–12.00 WIB. Tidak ada pembagian saat sahur,” ujar Nanik pada Minggu (22/2/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme layanan MBG selama Ramadan telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran Kepala BGN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447H/2026M serta Libur Tahun Baru Imlek 2026. Dalam ketentuan tersebut tidak terdapat aturan distribusi makanan pada waktu sahur.
Selama Ramadan, distribusi MBG dilakukan terbatas dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis. Pola ini berlaku untuk seluruh skema layanan, baik pengambilan langsung di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengantaran ke sekolah, maupun melalui sistem delivery di titik serah terima yang telah dijadwalkan.
Untuk sekolah berasrama dan pesantren, proses pengolahan makanan tetap dilakukan pada siang hari. Namun penyajiannya disesuaikan untuk kebutuhan berbuka puasa melalui koordinasi dengan pihak satuan pendidikan masing-masing.
BGN juga menginformasikan bahwa pada awal Ramadan, yakni 18 hingga 22 Februari 2026, tidak ada pendistribusian MBG. Layanan baru kembali berjalan pada Senin, 23 Februari 2026, dengan pola yang sama, yakni dua kali dalam sepekan.
Khusus di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat menjalankan ibadah puasa, bantuan diberikan dalam bentuk paket makanan kemasan sehat. Paket tersebut dapat dikonsumsi saat berbuka puasa atau secara bertahap, dan diproduksi oleh SPPG dengan tetap mengacu pada standar gizi seimbang serta keamanan pangan.
BGN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, serta merujuk pada keterangan resmi lembaga terkait guna menghindari kesimpangsiuran informasi di ruang publik. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
