JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat perlu hati-hati jika mengonsumsi obat-obatan penggemuk badan, pelangsing, hingga obat untuk vitalitas pria.
Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan puluhan obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Saat melakuan pengawasan intensif selama November hingga Desember 2025, BPOM mendapati 41 produk OBA yang dicampur zat kimia berbahaya dan dinyatakan ilegal.
Temuan itu merupakan hasil pengawasan berskala nasional yang dilakukan BPOM melalui pengambilan sampel dan pengujian ribuan produk yang beredar di pasaran. Secara total, ada 2.923 produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang diperiksa dalam dua bulan tersebut.
Dari hasil pengujian, pada November 2025 BPOM menemukan 32 produk mengandung BKO dari 1.087 sampel. Sementara pada Desember 2025, jumlahnya bertambah sembilan produk dari 1.836 sampel yang diuji. Seluruh produk yang terbukti bermasalah itu dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan dan mutu.
BPOM memastikan, berdasarkan penelusuran terhadap data registrasi, fasilitas produksi, hingga jalur distribusinya, semua produk tersebut berstatus ilegal. Sebagian besar tidak memiliki izin edar, sementara lainnya mencantumkan nomor izin edar palsu atau fiktif untuk mengelabui konsumen.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, pengawasan BPOM mencatat angka yang lebih mengkhawatirkan. Dari total 11.654 produk OBA dan suplemen kesehatan yang diuji selama satu tahun penuh, sebanyak 206 produk terbukti mengandung bahan kimia obat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, jenis BKO yang ditemukan menunjukkan pola yang berulang. Produk dengan klaim penambah stamina pria masih mendominasi temuan, terutama yang mengandung sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kafein.
Sementara itu, pada produk dengan klaim meredakan pegal linu dan nyeri, BPOM menemukan kandungan deksametason, natrium diklofenak, serta ibuprofen. Adapun pada produk pelangsing, zat berbahaya yang sering ditemukan adalah sibutramin dan bisakodil.
Menurut Taruna, penambahan BKO dalam produk jamu atau obat tradisional sangat berisiko karena penggunaannya seharusnya berada di bawah pengawasan tenaga medis. Konsumsi tanpa takaran dan indikasi yang tepat dapat memicu gangguan kesehatan serius.
“Ia mencontohkan sildenafil dapat menyebabkan gangguan penglihatan, sakit kepala, serangan jantung, bahkan kematian. Sementara deksametason dan parasetamol dapat menimbulkan osteoporosis, gangguan mental, serta kerusakan hati. Adapun sibutramin berisiko meningkatkan tekanan darah, denyut jantung, dan menyebabkan insomnia.”
“Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional, ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” kata Taruna dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Februari 2026.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi, termasuk ritel yang terbukti menjual produk bermasalah. Langkah tegas diambil melalui pemberian sanksi administratif, mulai dari peringatan keras, pengamanan produk, hingga perintah penarikan dan pemusnahan. Pada kasus tertentu, izin edar juga dicabut.
Tak berhenti di situ, BPOM juga menelusuri lebih jauh rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, pelaku usaha dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Pengawasan BPOM juga terhubung dengan jejaring internasional. Melalui ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System, BPOM menerima laporan dari sejumlah negara. Pada November 2025, Thailand melaporkan lima produk mengandung BKO, Singapura satu produk, dan Kaledonia Baru satu produk asal Indonesia yang mengandung tramadol serta zat antiinflamasi.
BPOM pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, terutama terhadap produk yang dijual secara daring dengan klaim instan. Masyarakat diminta menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa. Verifikasi izin edar dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM.
“Masyarakat adalah garda terdepan dalam menjaga kesehatan. Jangan tergoda klaim instan dan iklan yang tidak masuk akal,” kata Taruna.
Dalam pengawasan November 2025, BPOM juga merilis daftar produk OBA yang terbukti mengandung BKO. Produk-produk tersebut mencakup klaim stamina pria, pegal linu, penggemuk badan, hingga pelangsing, dan seluruhnya dinyatakan tidak aman untuk dikonsumsi. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














