JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Besarnya anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai Rp 335 triliun memantik perhatian serius terhadap potensi kerawanan di lapangan. Pemerintah pun memilih langkah tak biasa dengan menggandeng aparat penegak hukum untuk memastikan dana jumbo tersebut tidak bocor.
Melalui kerja sama dengan Kejaksaan Agung, Badan Gizi Nasional berupaya memperkuat sistem pengawasan program yang menjadi salah satu andalan pemerintahan Prabowo Subianto. Pengawasan tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga pencegahan sejak awal pelaksanaan program.
Dukungan terhadap langkah ini datang dari Relawan Arus Bawah Prabowo (ABP). Ketua Umumnya, Michael Umbas, menyebut keterlibatan unsur intelijen kejaksaan sebagai bagian penting dalam membangun sistem kontrol yang lebih kuat.
“Dengan adanya Jamintel, pengawasan menjadi lebih kuat dari hulu ke hilir. Ini penting untuk mencegah potensi penyimpangan sebelum menjadi kasus hukum. Hal terpenting, yaitu MBG jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Umbas, Selasa (24/3/2026).
Menurutnya, pengawasan program kini tidak lagi bertumpu pada satu lembaga, melainkan telah berkembang menjadi sistem berlapis. Selain pengawasan hukum oleh kejaksaan, audit keuangan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta melibatkan masyarakat melalui mekanisme pelaporan terbuka.
“Pelibatan publik atau crowd-sourced auditing menjadi kunci. Masyarakat bisa ikut melaporkan dugaan penyimpangan, sehingga pengawasan tidak hanya bergantung pada aparat,” ungkap Umbas.
Program MBG sendiri diposisikan sebagai strategi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. ABP menilai program ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan investasi negara untuk menciptakan generasi yang lebih sehat dan kompetitif.
“MBG bukan sekadar program bantuan, tetapi investasi jangka panjang negara dalam menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan kompetitif. Ini adalah program unggulan Presiden Prabowo yang harus dijaga bersama,” tegas Umbas.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pengawasan juga akan menjangkau hingga tingkat daerah. Keterlibatan kejaksaan diharapkan mampu memastikan pengelolaan anggaran di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berjalan sesuai aturan.
“Peran Kejaksaan di daerah diharapkan dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran di SPPG di seluruh Indonesia,” ujar Dadan.
Langkah pengetatan ini juga diiringi tindakan tegas di lapangan. Hingga 20 Maret 2026, tercatat lebih dari 1.500 SPPG disuspensi karena tidak memenuhi standar operasional, mulai dari laporan administratif yang tidak valid hingga pengelolaan dapur yang tidak sesuai ketentuan.
Bagi ABP, tindakan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah serius menjaga integritas program. Dengan jumlah penerima manfaat yang telah menembus lebih dari 61 juta orang, mereka menilai pengawasan ketat menjadi kunci agar program besar ini tidak disusupi kepentingan sempit.
“Program sebesar MBG yang menjangkau puluhan juta masyarakat tidak boleh dirusak oleh segelintir oknum. Penindakan tegas harus dilakukan agar kepercayaan publik tetap terjaga,” demikian Umbas.
Dengan skema pengawasan berlapis—mulai dari aparat hukum, lembaga audit, hingga partisipasi publik—program MBG diharapkan tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga menjadi fondasi kuat dalam membangun generasi Indonesia yang lebih sehat dan berdaya saing. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
