SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Tradisi balon udara yang kerap dianggap hiburan musiman kembali memakan korban. Kali ini, bukan sekadar mengganggu, tetapi berubah menjadi ancaman nyata setelah ledakan petasan dari balon udara menghantam rumah warga di Kota Semarang.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mulawarman Timur, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Sebuah balon udara yang membawa rangkaian petasan jatuh tepat di atas atap rumah milik warga bernama Darto (55).
Akibatnya, bagian genting rumah pecah dan plafon kamar jebol setelah beberapa kali ledakan terjadi secara beruntun.
Kapolsek Tembalang, Kristiyastuti Handayani, menegaskan bahwa praktik menerbangkan balon udara dengan muatan petasan sangat berbahaya dan dilarang keras.
“Balon udara yang membawa petasan sangat berisiko menimbulkan kebakaran maupun korban jiwa,” kata dia, Minggu (22/3/2026).
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Saat kejadian, rumah dalam kondisi kosong karena pemiliknya tengah mudik ke Tasikmalaya bersama keluarga.
Sejumlah warga sekitar mengaku sempat dikejutkan oleh suara ledakan keras yang terdengar hingga empat kali dari arah permukiman. Setelah ditelusuri, sumber suara berasal dari atap rumah yang sudah dalam kondisi rusak.
Diduga, balon udara kehilangan daya angkat karena beban petasan yang terlalu berat, sehingga jatuh dan memicu ledakan saat mengenai bangunan.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung menuju lokasi sekitar pukul 14.00 WIB untuk melakukan pengamanan dan olah tempat kejadian perkara.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan petasan berbagai ukuran yang sebagian masih aktif dan berpotensi meledak. Selain itu, polisi juga mengamankan rangka balon udara yang terbakar, parasut plastik, serta dua pipa paralon yang diduga digunakan sebagai perangkat peluncur.
Seluruh petasan yang masih aktif langsung diamankan dan dimusnahkan dengan prosedur khusus guna mencegah risiko ledakan susulan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat, menerbangkan, maupun menyalakan petasan yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar,” tegasnya.
Polisi menyatakan masih membuka kemungkinan penyelidikan lebih lanjut jika ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Masyarakat pun diminta proaktif melaporkan aktivitas serupa demi mencegah kejadian yang lebih fatal.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Laporkan segera jika menemukan potensi gangguan kamtibmas agar bisa dicegah sedini mungkin,” pungkas Kristiyastuti. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
