PONOROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Tragedi ledakan mercon yang mengguncang sebuah rumah di Dusun Cuwet, Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, kembali memakan korban jiwa. Setelah sebelumnya menewaskan seorang pelajar SMP, satu korban lain yang sempat dirawat intensif akhirnya meninggal dunia.
Korban berinisial A yang menjalani perawatan di ruang ICU RSUD dr Harjono Ponorogo dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (5/3/2026) pagi. Dengan demikian, jumlah korban tewas dalam peristiwa tersebut kini menjadi dua orang.
Humas RSUD dr Harjono Ponorogo, Sugiyanto, menjelaskan korban mengalami luka bakar cukup serius disertai gangguan pernapasan yang berujung pada kegagalan fungsi pernapasan.
“Memang lukanya 36 persen. Namun ada gangguan di saluran pernapasan. Meninggal dunia pukul 05.40 WIB,” ujarnya.
Menurut Sugiyanto, saat pertama kali tiba di rumah sakit, tim medis langsung melakukan tindakan pembersihan luka di ruang operasi sebelum korban dipindahkan ke ruang perawatan intensif.
“Karena memang membutuhkan perawatan yang intensif karena ada gangguan pernafasan. Di ICU pun selama 4 hari ini pasien menggunakan alat bantu nafas,” katanya.
Ia menambahkan, luka bakar yang dialami korban berada di area leher sehingga berdampak pada pembuluh darah dan saluran pernapasan.
“Dokter dan teman-teman perawat sudah melakukan yang terbaik untuk pasien kondisi sangat beresiko, pasien gagal nafas. Meninggal pukul 05.40 WIB,” jelasnya.
Selain luka bakar, kondisi korban juga diperparah oleh efek ledakan yang menghantam tubuh secara langsung.
“Resiko yang paling kita jaga, infeksi pasca ledakan, ada beberapa material yang mengenai, juga kekuatan hantaman ledakan ke tubuh pasien sangat mempengaruhi. Sehingga kondisi sangat kritis,” tegas Sugiyanto.
Peristiwa ledakan sendiri terjadi di rumah seorang warga bernama Minten pada Minggu (1/3/2026). Ledakan dahsyat tersebut langsung menewaskan anak pemilik rumah yang masih berstatus pelajar SMP, sementara dua korban lainnya mengalami luka berat.
Hingga kini, penyebab pasti ledakan masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. Tim penjinak bom dari Korps Brimob Polri bersama laboratorium forensik Polda Jawa Timur telah diterjunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Ponorogo, Andin Wisnu Sudibyo, mengatakan tim mulai melakukan penyisiran sejak Senin (2/3/2026) pagi.
“Jadi untuk barang bukti masih dalam identifikasi, karena tim dari labfor polda juga turun. Dari Gegana di Brimob juga turun,” ujarnya.
“Nanti hasilnya akan kita sampaikan setelah kita data semua dari puslabfor polda,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa penyebab pasti ledakan masih terus didalami penyidik.
“Masih kita kumpulkan masih penyelidikan. Datanya masih kita kumpulkan. Beberapa keterangan kami kumpulkan,” katanya.
Di sisi lain, sejumlah warga sekitar mengungkapkan bahwa rumah tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat merakit petasan menjelang Lebaran.
Seorang warga bernama Bonari mengatakan para tetangga sebenarnya sudah beberapa kali memperingatkan pemilik rumah agar menghentikan aktivitas tersebut.
“Kami menyebutnya markas. Bukan sekali dua kali, sudah sering terjadi selalu bikin merakit petasan,” ungkapnya.
Menurut Bonari, teguran warga tidak pernah diindahkan oleh pemilik rumah. Saat ledakan terjadi, suara yang terdengar sangat keras hingga membuat warga sekitar panik.
“Bukan keras lagi, soalnya rumah saya dekat,” katanya.
“Kirain ban meletus nggak tahunya asap mengepul. Keras banget, dahsyat,” tambahnya.
Ia juga menyebut rumah tersebut hampir setiap menjelang Lebaran digunakan untuk membuat petasan maupun balon udara.
“Dapat bahan peledak dari mana? Kurang tahu itu masih ditelusuri infonya itu. Di sini jadi markas,” ujarnya.
“Jelang Lebaran, sudah sering diperingatkan, tapi tidak digubris,” lanjutnya.
Kasus ini kembali menyoroti bahaya praktik perakitan petasan ilegal yang sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang pengawasan bahan peledak dan kembang api. Pelanggaran terhadap aturan tersebut bahkan dapat berujung ancaman pidana berat. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
