Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Lebaran Berlalu, 67 Perusahaan di DIY Masih Tunggak THR, Sleman Terbanyak

Ilustrasi karyawan belum terima THR | kreasi AI

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Lebaran sudah lewat, tapi persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) di Daerah Istimewa Yogyakarta belum juga usai. Puluhan perusahaan masih dilaporkan menunggak kewajiban kepada pekerja, menandakan lemahnya kepatuhan di tengah tekanan ekonomi yang belum mereda.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat hingga Sabtu (28/3/2026) terdapat 67 perusahaan yang diadukan oleh pekerja karena belum membayarkan THR sesuai ketentuan.

“Sampai hari ini, pengaduannya ada 67 perusahaan yang diadukan oleh pengadu atau pekerja,” kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus.

Dari sisi wilayah, Kabupaten Sleman menjadi penyumbang aduan terbanyak dengan 30 perusahaan. Disusul Kabupaten Bantul sebanyak 18 perusahaan, Kota Yogyakarta 17 perusahaan, dan Kulon Progo 2 perusahaan. Sementara Gunungkidul belum mencatat adanya laporan serupa.

Jika dilihat dari sektor usaha, pelanggaran ini terjadi di berbagai bidang, mulai dari manufaktur, perhotelan, rumah sakit, perusahaan digital, pertokoan, jasa sewa kendaraan, hingga perbankan.

“Sektornya (perusahaan) mulai manufaktur, perhotelan, rumah sakit, perusahaan digital, pertokoan, sewa mobil, perbankan, dan lain-lain,” ujar Amin.

Ia mengungkapkan, meski perusahaan manufaktur berorientasi ekspor ikut terdampak kondisi global—terutama kebijakan Amerika Serikat—justru pelaku usaha kecil dan menengah menjadi kelompok yang paling banyak dilaporkan.

“Yang paling banyak justru sebagian besar industri kecil UMKM,” ungkapnya.

Dalam penanganan kasus ini, Disnakertrans DIY telah melakukan sejumlah langkah. Sebanyak 26 perusahaan yang sebelumnya dilaporkan kini telah menyelesaikan kewajiban pembayaran THR. Selain itu, satu laporan dicabut karena perusahaan terbukti tidak memiliki kemampuan finansial.

Namun, masih ada 37 perusahaan yang dalam proses penanganan oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Kemudian, 37 perusahaan masih dalam proses penanganan oleh pengawas, yaitu, mulai dari sedang diperiksa, karena ada yang perusahaannya tutup dan pimpinannya, pemiliknya masih di luar kota. Dan ada yang sudah kita kasih peringatan. peringatannya memakai nota (tertulis),” ucap Amin.

Pemerintah menegaskan akan menempuh langkah tegas jika peringatan tersebut diabaikan. Sejumlah perusahaan bahkan telah masuk dalam tahap rekomendasi sanksi administratif.

“Jadi, 37 perusahaan ini intinya masih dalam proses penanganan pengawas, mulai dari pemeriksaan, kemudian pemberian surat peringatan, dan rencana pemberian rekomendasi sanksi administrasi. Kalau sampai ketentuan nota pemeriksaannya atau peringatannya waktunya habis,” tandasnya.

Di sisi lain, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY ikut menekan pemerintah agar bertindak lebih cepat dan transparan. Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada Disnakertrans DIY.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami kemarin berkirim surat ke Dinas Tenaga Kerja DIY untuk segera memberikan informasi yang transparan dan akuntabel terkait perkembangan serta tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan; melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap perusahaan yang diduga melanggar kewajiban pembayaran THR; menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk denda dan/atau sanksi lainnya; dan menjamin pemenuhan hak-hak pekerja atas pembayaran THR secara penuh tanpa penundaan,” ungkap Irsad.

Ia juga mengingatkan bahwa lambannya penegakan hukum berpotensi merugikan pekerja dan melemahkan otoritas aturan ketenagakerjaan.

“Kami menegaskan bahwa keterlambatan atau tidak dilaksanakannya penegakan hukum terhadap pelanggaran THR berpotensi merugikan pekerja serta melemahkan wibawa hukum ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kami meminta Dinas Tenaga Kerja DIY untuk segera memberikan respons resmi atas surat ini dalam waktu yang wajar serta memastikan adanya langkah konkret dalam penyelesaian kasus-kasus yang telah dilaporkan,” tegasnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Exit mobile version