Beranda Umum Menaker Tegaskan, Masa Kerja 1 Bulan Berhak Terima THR 2026

Menaker Tegaskan, Masa Kerja 1 Bulan Berhak Terima THR 2026

Ilustrasi THR

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabar baik bagi pekerja. Karyawan yang baru memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus sudah berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/3/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2026 yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

“THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (3/3/2026).

Dalam regulasi tersebut dijelaskan, seluruh pekerja yang masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan saat hari raya keagamaan tiba berhak atas THR. Hal ini termasuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun karyawan tetap.

Artinya, tidak hanya pegawai permanen yang berhak menerima tunjangan, tetapi juga pekerja kontrak, harian lepas yang memenuhi syarat masa kerja, serta pekerja lain yang status hubungan kerjanya masih aktif ketika hari raya berlangsung.

Baca Juga :  Kasus Nadiem Makarim Menggelinding, Pendiri LAPI : Ada Potensi Dugaan TPPU di Tengah Polemik Korupsi Chromebook

Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional atau dihitung berdasarkan perbandingan masa kerja. Perhitungan dilakukan dengan menyesuaikan lamanya bekerja serta upah yang diterima masing-masing pekerja.

Sementara itu, bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih secara terus-menerus, THR dibayarkan sebesar satu bulan upah.

Menaker juga menegaskan kewajiban perusahaan untuk menunaikan pembayaran tepat waktu. THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Pemerintah bahkan mendorong agar perusahaan dapat mencairkan tunjangan tersebut lebih awal guna memastikan hak pekerja terpenuhi tanpa kendala.

Baca Juga :  Towing Express, Solusi Cepat Garasi.id Saat Mobil Bekas Bermasalah di Jalan

Kebijakan ini menjadi penegasan pemerintah agar perlindungan hak pekerja tetap berjalan, terutama menjelang momentum hari besar keagamaan yang identik dengan meningkatnya kebutuhan ekonomi masyarakat. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.