GRESIK, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi saling lempar bom air antar pemuda yang semula hanya dianggap permainan berujung menjadi kekerasan serius di Kabupaten Gresik.
Bentrokan dua kelompok pemuda dari Desa Campurejo dan Desa Banyutengah itu berubah menjadi peristiwa pembacokan yang memicu aksi balasan berupa pembakaran rumah pelaku.
Peristiwa terjadi di depan bangunan kafe dan tempat biliar di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik, pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dua pemuda Desa Campurejo, Wahyu Agung Pratama dan Moh. Ruhul Madani, menjadi korban serangan senjata tajam.
Kepala Unit Reserse Mobil Satreskrim Polres Gresik, Inspektur Dua Andi Muh. Asyraf Gunawan menjelaskan, keributan bermula dari perang bom air antara pemuda dua desa yang berlangsung hingga larut malam. Situasi memanas ketika kelompok pemuda Campurejo meninggalkan lokasi.
“Peristiwa itu berujung pada penusukan,” kata Andi pada Sabtu (28/2/2026).
Menurut Andi, saat meninggalkan lokasi, sejumlah pemuda Campurejo diduga melontarkan kata-kata kasar yang memancing emosi pemuda Banyutengah. Kelompok Banyutengah kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Campurejo.
Ketegangan mencapai puncaknya ketika rombongan tiba di depan bangunan kafe dan biliar. Di lokasi itulah seorang pemuda Banyutengah tiba-tiba menghunus senjata tajam dan menyerang dua pemuda Campurejo.
“Pelaku bernama Saifuddin,” ujar Andi dalam keterangan tertulisnya.
Akibat pembacokan tersebut, Wahyu mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Ibnu Sina Gresik. Sementara korban lainnya, Ruhul, mendapat perawatan medis di Puskesmas Panceng.
Insiden tersebut memicu kemarahan warga Desa Campurejo. Tak lama setelah kejadian, massa mendatangi rumah pelaku dan melakukan aksi pembakaran.
“Warga membakar rumah pelaku berikut kendaraan yang ada di pekarangan,” kata Andi.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Saifuddin di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, tidak lama setelah kejadian. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami membawa tersangka ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andi.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu jaket jeans warna biru, serta sepotong sarung warna putih. Pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (2) KUHP. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
