KLATEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketika masyarakat sibuk menyiapkan kebutuhan Lebaran dan berburu uang pecahan baru, sindikat uang palsu justru memanfaatkan momentum tersebut untuk meraup keuntungan. Di Klaten, jaringan pengedar uang palsu bernilai ratusan juta rupiah akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di sebuah hotel di Kecamatan Prambanan. Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Polres Klaten bergerak cepat.
Kapolres Klaten, Moh Faruk Rozi, mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan sejak akhir Februari.
“Pada Jumat 27 Februari 2026 kami melakukan penyelidikan dan diamankan dua orang inisial SH (49) dan A (48),” ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (4/3/2026).
Dua tersangka awal tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Ciamis. Dari tangan mereka, polisi menemukan 151 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 atau senilai Rp 15,1 juta. Uang tersebut rencananya akan dijual kepada pembeli.
Tak berhenti di situ, polisi mengembangkan penyelidikan hingga ke wilayah Jawa Barat. Hasilnya, dua pelaku lain berhasil diringkus di Kabupaten Garut.
“Ketika melaksanakan pengembangan ke Kabupaten Garut, Jawa Barat, kami mengamankan dua tersangka lain,” terang AKBP Faruk.
Kedua tersangka tambahan, ND (45) asal Tasikmalaya dan MYD (42) asal Bandung, ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi uang palsu. Saat penggerebekan dilakukan, mesin cetak bahkan masih dalam kondisi menyala.
Di lokasi tersebut, polisi menyita 1.300 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu atau setara Rp 130 juta. Uang yang diproduksi merupakan edisi terbitan tahun 1999. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 3.556 lembar dengan nominal total sekitar Rp 300 juta.
Menurut Kapolres, para pelaku bukan residivis. Mereka mempelajari teknik pembuatan uang palsu secara otodidak melalui tayangan YouTube dan media sosial lainnya.
“Untuk sablonnya ini untuk menimpa emboss (efek timbul). Jadi apabila disinari UV itu timbul dari sablonannya itu,” jelas Kapolres.
“Hampir-hampir mirip atau menyerupai uang asli,” tambahnya.
Selain mencetak uang untuk diedarkan, kelompok ini juga memproduksi uang kuno pecahan Rp 100.000 yang dijual kepada kolektor atau digunakan dalam praktik-praktik tertentu, termasuk modus kepercayaan penggandaan uang.
Dari lokasi produksi, polisi turut menyita dua unit komputer, printer, alat emboss, alat potong, bahan kertas, perlengkapan sablon, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan motif ekonomi. Uang palsu dijual baik secara daring maupun melalui pertemuan langsung. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 375 ayat (1) dan (2) jo Pasal 374 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Fenomena peredaran uang palsu menjelang Idulfitri memang kerap berulang setiap tahun. Meningkatnya kebutuhan uang pecahan baru menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Di wilayah lain, Polresta Malang Kota juga mengungkap kasus serupa dengan nilai uang palsu mencapai Rp 94 juta. Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur jasa penukaran uang tidak resmi.
“Waspadai penukaran uang di luar bank resmi. Jangan tergiur penawaran yang tidak jelas sumbernya.”
“Pastikan uang yang diterima benar-benar asli agar tidak merugikan diri sendiri secara financial” ujar Kombes Pol Putu.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk menukar uang hanya melalui bank atau layanan resmi yang diawasi otoritas terkait, agar tidak menjadi korban peredaran uang palsu yang kian marak menjelang Hari Raya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















