JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan kandas di meja hijau. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan tersebut sekaligus membuka jalan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji.
KPK pun menyatakan menghormati sekaligus mengapresiasi putusan majelis hakim yang menolak permohonan praperadilan tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa pihaknya menghargai keputusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang harus dijalani.
“Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan pada majelis. Tentunya kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis,” ujar Asep kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, selama proses praperadilan berlangsung, KPK memilih menahan diri untuk tidak terlalu jauh melangkah dalam penyidikan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Dengan putusan yang telah dibacakan hakim, KPK kini akan kembali fokus menuntaskan penanganan perkara tersebut.
“Beberapa saksi dan juga yang bersangkutan ke depan tentunya kita akan lanjutkan prosesnya, yang selama ini selama praper kan kita menghargai proses praperadilan yang sedang diajukan oleh saudara YCQ. Nah tinggal kita ke depan lebih fokus kepada penanganan perkaranya,” ujarnya.
Putusan penolakan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon tidak dapat diterima.
“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Kasus yang menjerat Gus Yaqut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. KPK menetapkan Gus Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah haji. Kuota tersebut diduga dibagi secara merata antara jemaah haji reguler dan haji khusus dengan komposisi 50:50, masing-masing 10.000 jemaah.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa 92 persen kuota tambahan seharusnya diprioritaskan bagi jemaah haji reguler untuk mengurangi antrean panjang.
Akibat kebijakan itu, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler diduga kehilangan kesempatan berangkat. Di sisi lain, KPK juga mencurigai adanya praktik suap dalam proses pembagian kuota tersebut.
Penyidik menduga sekitar 100 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel memberikan setoran uang pelicin dengan kisaran 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi. Jika dikalkulasikan, praktik tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Saat ini, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memfinalisasi penghitungan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari penguatan konstruksi perkara.
Sebagai bagian dari proses audit tersebut, Gus Yaqut juga telah menjalani pemeriksaan oleh BPK pada pertengahan Februari 2026.
Sementara itu, untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, KPK telah memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Gus Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026. Penyidik menegaskan seluruh langkah hukum yang diambil telah melalui prosedur yang berlaku dan penyidikan akan terus berlanjut. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















