Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Rismon Minta Maaf ke Jokowi, Kuasa Hukum Penggugat: Tak Gugurkan Kesaksian di PN Solo

Muhammad Taufiq | Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Kuasa hukum penggugat Citizen Lawsuit, Muhammad Taufiq, menanggapi pertemuan tersangka kasus dugaan ijazah palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Kamis (12/3/2026). Dalam pertemuan tersebut, Rismon diketahui menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi.

Menurut Taufiq, permintaan maaf maupun pernyataan Rismon di luar persidangan tidak dapat menggugurkan keterangan yang telah disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta pada 18 Februari 2026 lalu.

“Menurut saya itu tidak bisa menggugurkan apa yang sudah dia sampaikan di bawah sumpah pada hari Rabu, 18 Februari 2026 di Pengadilan Surakarta. Ini yang harus Rismon pahami,” ujar Taufiq saat ditemui, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan, meskipun Rismon belakangan menyatakan bahwa hasil penelitiannya menunjukkan ijazah Jokowi memiliki watermark dan embos, pernyataan tersebut tidak menghapus kesaksian yang sudah diberikan dalam persidangan.

Taufiq menilai, jika terdapat keterangan yang tidak benar dalam kesaksian di bawah sumpah, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Ia merujuk pada Pasal 373 KUHP baru yang mengatur bahwa seseorang yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dapat diancam pidana hingga tujuh tahun penjara.

“Di Pasal 373 KUHP itu jelas disampaikan, barang siapa di bawah sumpah atau karena jabatan memberikan keterangan di bawah sumpah dan ternyata keterangan itu palsu maka diancam pidana tujuh tahun,” terangnya.

Lebih lanjut, Taufiq menegaskan bahwa pernyataan Rismon di luar pengadilan, termasuk yang didukung pihak lain, tidak dapat membatalkan keterangan yang telah disampaikan dalam forum persidangan.

Menurutnya, karena pernyataan tersebut disampaikan di muka umum dalam persidangan, maka secara hukum siapa pun memiliki hak untuk melaporkan jika dianggap terjadi pelanggaran.

“Pengadilan itu bagian dari muka umum, sehingga siapa pun bisa melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar. Tetapi secara pribadi saya tegaskan tidak akan melaporkan Rismon,” tandasnya. [Ando]

Exit mobile version