
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang lanjutan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo diwarnai permohonan sumpah pemutus dari pihak penggugat, Selasa (10/3/2026).
Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, membacakan isi sumpah pemutus di hadapan majelis hakim dan para pihak tergugat.
Dalam sumpah yang diajukan, terdapat empat poin pernyataan yang diminta untuk diucapkan oleh para tergugat.
“Pertama, bahwa benar nama saya adalah Joko Widodo, mantan Presiden Republik Indonesia ketujuh. Kedua, bahwa benar saya telah menempuh pendidikan dan memperoleh gelar insinyur di Fakultas Kehutanan UGM. Ketiga, bahwa benar ijazah dengan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dalam perkara ini adalah salinan dari dokumen asli yang sah secara hukum dan fakta tanpa rekayasa digital. Keempat, bahwa benar foto pada dokumen tersebut adalah benar-benar foto diri saya tanpa rekayasa atau pemalsuan,” ujar Andhika di persidangan.
Andhika menjelaskan, permohonan sumpah pemutus tersebut diajukan berdasarkan ketentuan dalam HIR Pasal 156 dan 157 yang mengatur mengenai alat bukti sumpah dalam perkara perdata.
Menurutnya, hingga saat ini pihak tergugat belum menunjukkan ijazah asli Presiden Jokowi di persidangan.
“Mohon diingat, sampai hari ini pembuktian dari ijazah Pak Jokowi itu tidak pernah ada. Hanya kami yang terus membuktikan, sementara dari tergugat tidak pernah menunjukkan ijazah atau dokumen lainnya,” katanya.
Karena itu, pihaknya menilai sudah tepat untuk mengajukan sumpah pemutus dalam perkara tersebut.
Andhika berharap sumpah tersebut dapat diucapkan oleh para tergugat, yakni Joko Widodo, Rektor UGM Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Wening, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
“Harapannya kalau beliau mengucapkan sumpah itu, otomatis kami kalah dan akan mengakuinya di persidangan. Tetapi kalau tidak berani mengucapkan sumpah itu, maka secara hukum acara kami yang menang,” ujarnya.
Ia menambahkan, majelis hakim akan memberikan keputusan pada sidang pekan depan mengenai apakah permohonan sumpah pemutus tersebut diterima atau ditolak.
“Tadi sudah dijelaskan bahwa keputusan diterima atau tidak akan diumumkan minggu depan. Itu akan menjadi cerminan dari keputusan majelis hakim,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menilai permohonan sumpah pemutus yang diajukan penggugat tidak berdasar.
Ia merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa sumpah pemutus hanya dapat diajukan jika dalam persidangan sama sekali tidak terdapat alat bukti.
“Mengingat dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, bukti sumpah pemutus itu hanya dilakukan atas permintaan penggugat kepada tergugat atau sebaliknya manakala selama persidangan sama sekali tidak terdapat adanya bukti,” jelas Irpan.
Menurutnya, dalam perkara ini baik pihak penggugat maupun tergugat telah mengajukan berbagai bukti untuk mendukung dalil masing-masing.
“Faktanya baik penggugat maupun tergugat sudah mengajukan bukti-bukti untuk membuktikan dalil-dalilnya. Bahkan sampai hari ini bukti-bukti tersebut masih belum lengkap dan masih harus dilengkapi,” tandasnya. [Ando]
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














