Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tiga Bulan Tanpa Gaji, Buruh Garmen Sleman Gelar Unjuk Rasa

Ilustrasi aksi unjuk rasa | freepik

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketika upah tak kunjung dibayar dan jaminan sosial justru terputus, kesabaran buruh akhirnya habis. Ratusan pekerja CV Evergreen Buana Prima Sandang di Kalasan memilih turun ke jalan, menuntut hak dasar yang selama ini tak kunjung dipenuhi perusahaan.

Aksi demonstrasi digelar di depan gerbang pabrik pada Senin (30/3/2026), menjadi puncak akumulasi kekecewaan setelah gaji pekerja selama tiga bulan, sejak Januari hingga Maret 2026, belum juga dibayarkan.

Perusahaan garmen yang memproduksi pakaian anak tersebut diketahui mempekerjakan sekitar 500 orang, sebagian besar berstatus pekerja kontrak dengan upah setara UMK Kabupaten Sleman.

Salah satu pekerja, Aveliyani Pingky Saputri, mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian sebenarnya sudah ditempuh melalui jalur mediasi. Bahkan, telah ada Perjanjian Bersama yang ditandatangani pada pertengahan Maret. Namun realisasinya nihil.

“Tanggal 18 Maret yang seharusnya bayar gaji bulan Januari tapi tidak terealisasi. Embel-embelnya tunggu sebentar, tunggu sebenta, tapi (sampai sekarang) tidak terealisasi,” katanya kecewa di sela aksi.

Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran sebenarnya sudah mulai terjadi sejak September tahun lalu. Namun saat itu, buruh masih bersabar karena hak mereka akhirnya tetap dibayarkan meski terlambat.

Situasi berubah drastis pada awal 2026. Selama tiga bulan terakhir, upah yang rata-rata sekitar Rp 2,6 juta per bulan sama sekali tidak diterima, membuat kondisi ekonomi pekerja semakin terjepit.

Tak hanya soal gaji, persoalan lain yang memicu kemarahan buruh adalah tidak aktifnya layanan BPJS. Padahal, iuran rutin tetap dipotong dari upah mereka.

“BPJS ketenagakerjaan setahu saya tidak dibayar sejak Juli 2025. BPJS kesehatan juga sudah ditutup. Teman-teman mau periksa sulit, tidak bisa diakses, karena juga belum dibayarkan,” ungkapnya.

Ketua DPD K.SPSI DIY, Kirnadi, menyebut aksi ini sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil.

Menurutnya, perusahaan telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta regulasi turunan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Ia menambahkan, laporan sudah disampaikan ke Pengawas Dinas Tenaga Kerja DIY hingga kepolisian, namun belum ada tindakan tegas yang mampu memaksa perusahaan memenuhi kewajibannya.

“Kami terus melakukan upaya agar perusahaan mau membayar hak pekerja. Komunikasi dengan perusahaan, ada.Tapi prinsipnya mereka belum bisa membayarkan saja. (Alasannya kenapa), karena likuiditas dan sedang melakukan upaya mencari modal baru. Tapi saya tidak tahu pasti ya, infonya begitu,” jelasnya.

Upaya konfirmasi kepada manajemen perusahaan juga belum membuahkan hasil. Saat didatangi, pihak keamanan menyampaikan bahwa manajemen tidak bersedia menemui.

Dengan kondisi yang semakin mendesak, para buruh berharap ada intervensi serius dari pemerintah agar hak mereka segera dipenuhi, sebelum krisis ini semakin meluas dan berdampak pada kehidupan keluarga mereka. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Exit mobile version