Site icon JOGLOSEMAR NEWS

VIRAL! Pernyataan Menag Soal Zakat Bikin Heboh, Netizen Bereaksi Keras Akhirnya Nasaruddin Umar Minta Maaf dan Beri Penjelasan Lengkap

Zakat

Ilustrasi zakat. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Jagat media sosial mendadak ramai setelah beredar potongan video Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, yang menyebut umat Islam perlu meninggalkan zakat jika ingin maju. Cuplikan pernyataan tersebut langsung memicu perdebatan luas dan menuai reaksi keras dari netizen karena dianggap bertentangan dengan ajaran Islam.

Video yang beredar cepat di berbagai platform memperlihatkan pernyataan Menag yang menyinggung bahwa zakat dinilai tidak lagi populer dalam konteks pembangunan ekonomi umat. Tanpa konteks penjelasan utuh, potongan video itu memancing berbagai interpretasi dan kritik tajam dari masyarakat.

Banyak warganet menegaskan bahwa zakat merupakan bagian fundamental dalam Islam. Mereka mengingatkan bahwa zakat termasuk rukun Islam dan kerap disebutkan berdampingan dengan salat dalam Al-Qur’an sebagai kewajiban utama umat Muslim.

Reaksi publik yang semakin meluas akhirnya direspons langsung oleh Menteri Agama. Dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Sabtu (28/2/2026), Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas ucapan yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa zakat tetap memiliki kedudukan yang tidak berubah dalam ajaran Islam.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin Umar.

Menag menjelaskan bahwa pernyataan tersebut sebenarnya disampaikan dalam forum akademik Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026, yang digelar oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF di Menara Bank Mega pada 24 Februari 2026. Forum itu mengangkat tema penguatan ekonomi syariah sebagai pilar baru pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurutnya, konteks pembicaraan bukanlah menghapus zakat, melainkan mendorong reorientasi pengelolaan dana umat agar lebih luas dan produktif. Ia mengajak para ekonom syariah untuk tidak hanya bergantung pada instrumen zakat, tetapi juga memaksimalkan potensi filantropi Islam lainnya.

Dalam paparannya, Menag menekankan pentingnya optimalisasi berbagai instrumen ekonomi sosial Islam, antara lain:

✓ 🟢 Wakaf produktif sebagai sumber pembangunan jangka panjang
✓ 🟢 Infak untuk penguatan ekonomi komunitas
✓ 🟢 Sedekah sebagai penggerak solidaritas sosial
✓ 🟢 Integrasi dana umat untuk investasi sosial berkelanjutan

Ia mencontohkan sejumlah negara Timur Tengah seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab yang dinilai berhasil mengelola wakaf secara profesional hingga mampu menjadi motor pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat.

Model pengelolaan tersebut, menurutnya, ingin dipelajari dan diadaptasi di Indonesia agar dana sosial keagamaan tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga mampu menciptakan dampak ekonomi jangka panjang bagi umat.

Menag kembali menegaskan bahwa penguatan wakaf dan filantropi Islam tidak berarti menggantikan zakat. Kewajiban zakat tetap menjadi bagian utama ajaran Islam yang wajib ditunaikan setiap Muslim yang memenuhi syarat.

Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan dana umat secara modern, transparan, dan produktif.

Di akhir pernyataannya, Nasaruddin Umar mengajak masyarakat untuk tetap menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan instrumen filantropi Islam lainnya agar mampu menjadi kekuatan ekonomi baru bagi kesejahteraan umat di masa depan. Aris Arianto

Exit mobile version