JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Drama hukum kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan akhirnya memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (12/3/2026) petang, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama beberapa jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.48 WIB, Yaqut tampak mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 129. Dengan kedua tangan terborgol dan pengawalan aparat, ia berjalan menuju mobil tahanan. Di tengah kepungan awak media, ia melontarkan pernyataan tegas yang membantah menerima keuntungan pribadi dari kebijakan kuota haji yang kini menyeretnya ke proses hukum.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ucap Yaqut saat digiring ke mobil tahanan.
Penahanan tersebut menjadi kelanjutan dari rangkaian penyelidikan panjang terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2024.
Sebelumnya pada hari yang sama, Yaqut tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi secara mengejutkan sekitar pukul 13.04 WIB. Kehadirannya mematahkan spekulasi yang beredar bahwa ia akan absen dari panggilan penyidik.
Didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni, ia datang dengan mengenakan baju koko putih yang dipadukan blazer krem, celana hitam, serta kopiah. Saat itu, ia sempat melempar jawaban bernada satire ketika ditanya mengenai kemungkinan dirinya langsung ditahan.
“Tanya diri Masnya sendiri. Tanya diri Anda sendiri,” ujarnya sambil tersenyum.
Di luar gedung KPK, situasi sempat memanas. Puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) datang menggunakan beberapa bus dan kendaraan komando untuk menggelar aksi demonstrasi. Mereka menyuarakan dukungan kepada Yaqut dan menuntut proses hukum yang dinilai harus berjalan adil.
Massa yang mengenakan seragam loreng tersebut bahkan sempat mencoba menyingkirkan kawat berduri yang dipasang di depan gedung KPK. Dari atas mobil komando, salah satu orator menyuarakan peringatan keras.
“Kalau sahabat Yaqut disakiti, maka mendidih darah kami. Kita tidak pernah takut,” teriaknya.
Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024. Bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ia diduga mengeluarkan kebijakan pembagian 20.000 kuota tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai menyimpang dari ketentuan yang menetapkan sekitar 92 persen kuota haji diperuntukkan bagi jemaah reguler. Akibatnya, ribuan calon jemaah disebut kehilangan kesempatan berangkat.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya aliran uang dari sejumlah biro perjalanan haji. Disebutkan, sekitar 100 biro travel diduga memberikan setoran uang pelicin dengan kisaran 2.700 hingga 7.000 dolar AS untuk setiap kursi jemaah.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kebijakan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp622 miliar.
Sehari sebelum penahanan dilakukan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan terkait kasus ini.
KPK dijadwalkan akan memberikan penjelasan resmi mengenai konstruksi perkara tersebut melalui konferensi pers pada Kamis malam. Sementara itu, proses hukum terhadap Yaqut kini memasuki tahap baru yang akan menentukan apakah tuduhan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut benar-benar terbukti di pengadilan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
