Beranda Daerah Solo 19 Advokat Kompak Mundur, Pihak Pakubuwono XIV Purboyo Siapkan Kuasa Hukum Baru

19 Advokat Kompak Mundur, Pihak Pakubuwono XIV Purboyo Siapkan Kuasa Hukum Baru

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (9/4/2026), sebanyak 19 advokat mundur dari Kuasa Hukum PB XIV Purboyo | Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pihak Pakubuwono XIV Purboyo merespons mundurnya 19 advokat yang sebelumnya menjadi kuasa hukum dalam gugatan perubahan nama PB XIV yang diajukan oleh GRAy Wandansari Koes Moertiyah.

Juru Bicara PB XIV Purboyo, KPA Singonagoro, menyatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan tim kuasa hukum baru untuk melanjutkan proses persidangan yang sedang berjalan.

“Lawyer pengganti yang baru sudah memasukkan atau memproses untuk mengawal sidang kembali,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Singonagoro membenarkan adanya sejumlah perbedaan yang tidak dapat disepakati antara Sinuhun Purboyo dengan tim kuasa hukum yang mengundurkan diri. Meski demikian, pihaknya mengaku tetap berpegang pada kesepakatan awal, sehingga sejumlah usulan baru dari tim hukum belum dapat diakomodasi.

Ia juga menampik adanya persoalan komunikasi sebagaimana yang disampaikan pihak advokat sebelumnya.

“Soal komunikasi yang disebut kurang baik, saya pikir komunikasi yang buruk itu tidak pernah terjadi pada lawyer kami. Coba dibuka pesan komunikasinya siapa yang tidak baik? Bahkan saat mereka mundur pun kami tetap menghargai,” ungkapnya.

Baca Juga :  Internet Rakyat Hadir di Solo, Tawarkan Akses Cepat Harga Bersahabat

Terkait mekanisme komunikasi yang disebut harus melalui perantara, Singonagoro menilai hal itu bukan persoalan. Menurutnya, dalam beberapa kesempatan, tim kuasa hukum tetap dapat berkomunikasi langsung dengan Sinuhun Purboyo.

“Memang tidak selalu secara langsung, karena kesibukan beliau. Namun dalam beberapa kesempatan juga bertemu langsung,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya memastikan bahwa pergantian kuasa hukum tidak akan mengganggu jalannya proses persidangan. Namun, identitas tim hukum baru tidak akan diumumkan secara khusus.

“Yang penting ada kesepakatan bersama. Ini tidak mengganggu proses sidang yang berjalan,” tegasnya.

Sementara itu, dalam pernyataan resmi, para advokat dari kantor hukum Teguh Satya Bhakti & Partners mengungkapkan bahwa pengunduran diri mereka mengacu pada ketentuan Kode Etik Advokat.

Baca Juga :  SBY Melukis di Pinggiran Bengawan Solo Gunakan Teknik Finger Painting

Dalam Pasal 8 huruf (g) disebutkan bahwa advokat berhak mengundurkan diri dari perkara apabila terjadi perbedaan dan tidak tercapai kesepakatan dengan klien terkait penanganan perkara.

  1. Dengan demikian, mundurnya tim kuasa hukum tersebut diduga dipicu oleh perbedaan prinsip dalam strategi penanganan perkara, termasuk aspek komunikasi dan pertimbangan profesional lainnya. (Ando)

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.