Site icon JOGLOSEMAR NEWS

19 Advokat Mundur dari Kuasa Hukum PB XIV Purboyo, Sidang Berpotensi Molor

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (9/4/2026), sebanyak 19 advokat mundur dari Kuasa Hukum PB XIV Purboyo | Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinamika persidangan gugatan perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV Purboyo di KTP memasuki babak baru. Sebanyak 19 advokat yang tergabung dalam kantor hukum Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H. & Partners resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum.

Pengunduran diri tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (9/4/2026). Salah satu advokat, Thamrin, menyampaikan langsung keputusan itu di hadapan majelis hakim.

“Sidang hari ini penyerahan pengunduran diri. Kemungkinan majelis hakim akan memanggil pihak prinsipal pada sidang selanjutnya, apakah hadir sendiri atau menunjuk kuasa hukum baru,” ujar Thamrin usai sidang.

Ia mengungkapkan, keputusan mundur dilatarbelakangi persoalan komunikasi antara kuasa hukum dengan klien. Menurutnya, komunikasi yang tidak berjalan efektif membuat proses pendampingan hukum menjadi tidak optimal.

“Ada teori komunikasi, kuasa hukum itu memegang gembok, sementara klien memegang kuncinya. Idealnya, komunikasi dilakukan langsung agar tidak terjadi salah tafsir. Sampai hari ini kami belum pernah bertemu maupun berkomunikasi secara langsung,” jelasnya.

Thamrin menambahkan, penyampaian pesan melalui perantara berpotensi menimbulkan distorsi informasi. Hal itu dinilai dapat memengaruhi strategi dan langkah hukum yang diambil.

“Kalau pesan dititipkan lewat orang lain, bisa berkurang atau bahkan bertambah. Itu yang kami hindari,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pihak lawan, Sigit, menyebut pengunduran diri advokat merupakan hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ia menilai langkah tersebut sah dilakukan jika terjadi ketidaksepahaman antara kuasa hukum dan klien.

“Ketika tidak ada kesepakatan atau terjadi wanprestasi, kuasa hukum memang berhak mengundurkan diri,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengakui mundurnya 19 advokat tersebut berpotensi menghambat jalannya persidangan. Agenda sidang yang semula telah tersusun pun kemungkinan mengalami penyesuaian.

“Bisa sedikit menghambat. Kemarin agendanya replik, hari ini duplik dari tergugat, lalu minggu depan masuk tahap pembuktian. Dengan kondisi ini, jadwal bisa molor,” pungkasnya.

Adapun 19 advokat yang mengundurkan diri tersebut berasal dari kantor hukum Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H. & Partners. Mereka antara lain:

Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H.

Sionit Tolhas Martin Gea, S.H., M.H.

Billy Suryowibowo, S.H., M.M.

  1. Ratho Priyasa, S.H., M.H.

Suluh Utomo, S.H., M.H.

Andi Muhammad Reza Pahlevi, S.H., M.H.

Tamrin, S.H., M.H.

Karsedi, S.H., M.H.

Jaka Iswet, S.H., M.H.

Hincat Silalahi, S.H., CCL., CTL

Endang Sukendar, S.H.

Bahrain, S.H., M.H.

Muhammad Iqbal Sumarlan Putra, S.H., M.H.

Dimas Arya Aziza, S.H., M.H.

Bogi Yuliawan, S.H., M.H.

Lalu Muhammad Alfian Ade Sandra, S.H., M.Kn.

Ahmad Yusra, S.H.

Yoga Aditya, S.H.

Dinda Wulan Ariani, S.H.

 

Bagaimana nasib PB XIV Purboyo selanjutnya? Kita tunggu perkembangan berikutnya. [Ando]

 

 

Exit mobile version