Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung Gegara Abaikan SE Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi | Instagram

BANDUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebenarnya, apa urgensinya menunjukkan KTP pemilik pertama sebuah kendaraan ketika harus membayar pajak? Padahal kendaraan tersebut sudah berpindah tangan ke pemilik baru?

Pasalnya, dalam beberapa kasus, aturan tersebut bisa memicu terjadinya aksi “nembak KTP” bagi para pemilik kendaraan saat hendak membayar pajak tahunan.

Persoalan itulah yang coba dibenahi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui  (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang berisi tentang keringanan bagi wajib pajak saat akan membayar pajak kendaraan motor tahunan tidak perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik kendaraan pertama.

Namun, rupanya SE Gubernur tersebut diabaikan oleh Kepala Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung III Soekarno Hatta (Samsat) Ida Hamidah, dengan tidak mengimplementasikan kebijakan terkait kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.

Menurut SE tersebut, wajib pajak hanya perlu membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan KTP yang menguasai kendaraan itu untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.

Namun,  terdapat laporan masyarakat melalui media sosial yang menarasikan bahwa wajib pajak kesulitan membayar pajak kendaraan bermotor tahunan karena harus menyertakan KTP pemilik kendaraan pertama. Hal itu terjadi di Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung.

 

“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” kata Dedi Mulyadi dalam keterangan tertulis pada Kamis (9/4/2026).

 

Alhasil, Dedi menonaktifkan sementara Ida Hamidah karena kasus tersebut. Dedi menginstruksikan tim Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat untuk mencari tahu penyebab Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung belum mengimplementasikan SE tersebut.

 

“Dari investigasi tersebut akan ditemukan fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksnakan,” ujarnya.

 

Orang nomor wahid di Jawa Barat itu mengimbau petugas Samsat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tidak boleh mengabaikan SE Gubernur Jawa Barat itu. Menurut dia, kemudahan itu bisa memperlancar pembayaran pajak oleh masyarakat.

 

“Saya mengimbau kepada seluruh penyelenggra kegiatan samsat untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat dan tidak boleh mengabaikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat,” katanya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Exit mobile version