JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Program makan bergizi gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai solusi peningkatan gizi masyarakat justru mulai diselimuti sorotan tajam. Alih-alih berjalan mulus, program ini diduga menyimpan sejumlah celah penyimpangan, mulai dari permainan anggaran hingga praktik pengadaan yang tidak sehat.
Temuan tersebut diungkap Indonesia Corruption Watch (ICW) setelah melakukan pemantauan di sejumlah wilayah, seperti Nusa Tenggara Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Peneliti ICW, Eva Nurcahyani, menyebut indikasi pelanggaran terbagi dalam tiga klaster utama, yakni anggaran, pengadaan, serta relasi dengan pihak-pihak berpengaruh.
“Temuan ini mencakup tiga klaster, yakni anggaran, pengadaan, dan relasi dengan pihak-pihak berpengaruh seperti politisi hingga aparat penegak hukum,” kata Eva saat ditemui di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2026).
Pada aspek anggaran, ICW menyoroti ketimpangan biaya pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Nilai yang dilaporkan di lapangan bervariasi sangat lebar, mulai dari Rp 600 juta hingga Rp 2,5 miliar, tanpa standar yang jelas.
Menurut Eva, kondisi tersebut mengindikasikan tidak adanya patokan harga yang transparan, padahal aturan telah mengatur secara rinci.
“Padahal, kalau mengacu Perpres Nomor 115 Tahun 2025, sebenarnya sudah tercantum soal tata kelola, harus ada rincian patokan yang dibuat oleh SPPG dengan detail mengenai harga pembangunan dan lainnya. Tetapi di sini tidak ada,” ujarnya.
Tak hanya itu, ICW juga menemukan dugaan penggelembungan harga bahan pangan. Dari hasil wawancara dengan pemasok, terdapat selisih harga antara Rp 2.000 hingga Rp 5.000 dibandingkan harga pasar.
“Tidak ada survei harga pembanding, administrasi tidak transparan, dan ada perbedaan antara harga riil dan laporan,” ujarnya.
Dugaan penyimpangan juga menyentuh kualitas layanan. Pemotongan biaya pengadaan ompreng atau wadah makanan disebut berdampak langsung pada kualitas makanan yang diterima. Bahkan, di sedikitnya 14 titik pemantauan, ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran per porsi dengan kualitas makanan yang disajikan.
Persoalan semakin kompleks pada tahap pengadaan. Peneliti ICW lainnya, Rofi, mengungkap adanya kecenderungan praktik monopoli dalam penunjukan pemasok.
“Model pengadaannya cenderung tertutup dan dikendalikan oleh pihak tertentu, sehingga pemasok di luar jaringan sulit masuk,” kata Rofi’.
Ia menjelaskan, pemilihan vendor kerap didasarkan pada kedekatan personal, mulai dari hubungan keluarga hingga relasi dengan pengurus yayasan. Bahkan, ditemukan pola pembentukan koperasi yang berfungsi sebagai pemasok tunggal, sehingga mempersempit ruang persaingan.
Masalah transparansi juga muncul dalam dokumen kerja sama. Nota kesepahaman antara penyelenggara program dan sekolah penerima manfaat disebut minim informasi penting, seperti rincian harga, bahan baku, hingga pembagian tanggung jawab.
Selain itu, ICW turut mencatat indikasi pengadaan fiktif, di mana sejumlah fasilitas hanya disediakan secara formalitas tanpa benar-benar dimanfaatkan.
Yang tak kalah mengkhawatirkan, ICW menemukan dugaan keterlibatan pihak-pihak berpengaruh dalam rantai pengadaan, mulai dari aparat, aktor politik, hingga tokoh agama.
“Ini menunjukkan adanya potensi konflik kepentingan dan intervensi dalam proses pengadaan,” ujar Rofi’.
Secara keseluruhan, ICW menilai tata kelola program MBG masih lemah, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas. Jika tidak segera dibenahi, program yang menyasar peningkatan gizi masyarakat itu berpotensi melenceng dari tujuan awal dan rentan disalahgunakan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayan, dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, belum membuahkan hasil. Hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan tanggapan terkait temuan ICW tersebut. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
