Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Jambret Bersenjata Tajam Beraksi di Seyegan, Satu Pelaku Residivis

Ilustrasi jambret bersenjata tajam

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Aksi penjambretan di jalanan sepi wilayah Seyegan, Sleman, berubah menjadi adegan kejar-kejaran menegangkan. Dua pelaku yang sempat mengayun-ayunkan senjata tajam untuk menakut-nakuti korban, akhirnya tak berkutik setelah berhasil dibekuk polisi.

Peristiwa itu menimpa AP (26) pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Seyegan, Margomulyo. Saat itu, korban yang berkendara sendirian tiba-tiba dipepet oleh dua pria berboncengan sepeda motor.

Tanpa banyak kata, pelaku yang berada di posisi belakang langsung merampas tas milik korban secara paksa hingga terputus. Aksi cepat tersebut membuat korban sempat kehilangan sejumlah barang berharganya.

“Modus pelaku memepet dan menarik tas korban secara paksa hingga terputus untuk mengambil barang milik korban. Saat korban akan mengejar, pelaku menggunakan senjata tajam untuk menakuti korban,” kata Kapolsek Seyegan AKP Pujiono, didampingi Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, Rabu (8/4/2026).

Tak terima dijambret, korban justru melakukan perlawanan dengan mengejar pelaku. Menyadari dikejar, salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan mengayunkannya ke arah korban untuk mengintimidasi.

Namun upaya tersebut tak membuat korban gentar. Ia tetap membuntuti pelaku di jalanan yang relatif sepi. Dalam kondisi terdesak, pelaku akhirnya membuang tas korban di tengah jalan agar pengejaran terhenti.

“Jadi yang dibuang oleh pelaku hanya tas kosongan,” jelas Pujiono.

Meski tas berhasil kembali, pelaku masih membawa kabur handphone dan dompet milik korban sebelum akhirnya melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seyegan.

Berbekal laporan itu, Unit Reskrim Polsek Seyegan langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti, identitas pelaku akhirnya terungkap.

Sekitar tiga pekan setelah kejadian, tepatnya pada 31 Maret 2026, salah satu pelaku berinisial MID (24) berhasil ditangkap di wilayah Sedayu, Bantul. Sementara rekannya, SS (29), lebih dulu diamankan Polres Bantul dalam kasus kriminal lain.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi penjambretan tersebut sudah direncanakan sebelumnya. MID bahkan menghubungi SS pada malam sebelum kejadian untuk menjemputnya dan bersama-sama mencari target di jalanan.

Keduanya berkeliling hingga menemukan korban yang melintas sendirian, lalu melancarkan aksi perampasan dengan kekerasan menggunakan senjata tajam yang telah dipersiapkan.

Meski mengaku baru sekali melakukan aksi jambret, polisi mengungkap bahwa MID merupakan seorang residivis dalam kasus kepemilikan senjata tajam.

“Berdasarkan catatan pengadilan, pelaku MID ternyata pernah terlibat dalam tindak pidana lain. Yaitu terkait dengan sajam,” ujar Kanit Reskrim Polsek Seyegan Ipda Haris Yulianto.

Kini kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Exit mobile version