Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kemenkes Warning SPPG, Distribusi MBG Tak Boleh Lebih dari 4 Jam

Foto ilustrasi. Petugas sedang memasak di area dapur umum Gagak Sipat, Boyolali, dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) | Foto: Prihatsari

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di tengah masih munculnya kasus keracunan dalam program makan bergizi gratis (MBG), Kementerian Kesehatan mengingatkan pentingnya disiplin ketat dalam pengolahan hingga distribusi makanan. Salah satu poin krusial yang disorot adalah batas waktu dari proses memasak hingga makanan diterima konsumen yang tidak boleh melebihi empat jam.

Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes, Then Suyanto, menegaskan bahwa batas waktu tersebut menjadi kunci untuk menekan pertumbuhan bakteri yang berpotensi membahayakan kesehatan penerima manfaat.

“Kami harap maksimal empat jam dari proses masak, pemorsian, hingga distribusi. Jika lebih dari itu, bakteri sudah mulai bertumbuh dan berisiko bagi kesehatan,” kata Then saat menjadi pembicara dalam acara Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis (APPMBGI) National Summit di Jakarta Timur, Sabtu (25/4/2026).

Berdasarkan hasil evaluasi, Kemenkes menemukan adanya potensi cemaran yang bisa terjadi di berbagai titik, mulai dari penyimpanan bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi ke penerima. Oleh karena itu, pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diminta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai standar.

Selain faktor waktu, tingkat kematangan makanan dalam jumlah besar juga menjadi perhatian. Then mengingatkan bahwa proses memasak dalam skala besar kerap menyisakan bagian yang belum matang sempurna jika tidak diawasi dengan baik.

Tak hanya itu, kebersihan armada distribusi turut menjadi sorotan. Kemenkes menekankan agar kendaraan pengangkut makanan tidak digunakan untuk keperluan lain guna menghindari kontaminasi silang.

“Mobil pengangkut harus bersih dan khusus digunakan hanya untuk membawa pangan. Jangan dicampur dengan barang lain yang bisa memicu kontaminasi silang di dalam kendaraan,” ujarnya.

Kemenkes juga menemukan persoalan lain berupa tingginya kandungan bakteri E. coli pada air yang digunakan di dapur pengolahan. Meski telah dianjurkan penggunaan sistem pengolahan air, pengujian berkala tetap dinilai wajib dilakukan untuk memastikan keamanan.

Peringatan ini muncul di tengah masih terjadinya insiden keracunan dalam program MBG. Kasus terbaru terjadi di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada 18 April 2026, yang menyebabkan 187 orang mengalami keracunan. Korban terdiri dari santri, balita, hingga ibu hamil dan menyusui.

Sementara itu, lebih dari 2.000 pengelola SPPG dari berbagai daerah menghadiri APPMBGI National Summit di Jakarta Timur. Kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat Kabinet Merah Putih, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Kepala BRIN Arif Satria, serta Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Oktavianus.

Kemenkes berharap penguatan standar operasional ini dapat menjadi langkah konkret untuk mencegah terulangnya kasus keracunan serta menjaga kualitas program MBG di lapangan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Exit mobile version