JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah mulai memainkan dua kaki dalam menghadapi maraknya rokok ilegal: merangkul sekaligus mengancam. Di satu sisi diberi ruang masuk ke sistem resmi, di sisi lain disiapkan tindakan tegas bagi yang tetap membandel.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemerintah tengah merampungkan kebijakan untuk menarik produsen rokok ilegal masuk ke jalur legal melalui skema khusus yang ditargetkan mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
“Proposalnya sudah selesai, tinggal dibahas dengan DPR. Harapannya bisa segera dijalankan,” ujarnya usai agenda di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, rancangan tersebut kini sudah berada di tahap akhir dan siap dibawa ke pembahasan bersama legislatif. Pemerintah menyiapkan pendekatan baru dengan menambah lapisan tarif dalam struktur Cukai Hasil Tembakau (CHT) guna mengakomodasi produk-produk yang selama ini beredar tanpa cukai.
Melalui skema ini, rokok ilegal produksi dalam negeri akan diberi jalan untuk masuk ke sistem perpajakan resmi. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi produk impor.
Selain itu, pemerintah juga mendorong pelaku usaha untuk beroperasi di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dengan menawarkan sejumlah insentif fiskal sebagai daya tarik.
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembiaran terhadap praktik ilegal.
“Bukan dilegalkan begitu saja. Mereka harus masuk ke sistem legal dengan membayar cukai tertentu,” tegasnya.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan ekonomi yang cukup besar. Selain menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau yang menyerap banyak tenaga kerja, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menutup kebocoran penerimaan negara yang selama ini hilang akibat peredaran rokok tanpa cukai.
Purbaya menyebut, potensi tambahan pemasukan negara bisa mencapai triliunan rupiah jika skema ini berjalan sesuai rencana.
“Kalau benar besar seperti yang diklaim, tentu kontribusinya juga besar. Tapi kita lihat dulu implementasinya,” katanya.
Meski menjanjikan dari sisi penerimaan, pemerintah mengaku tetap mengkaji dampak kesehatan dari kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan konsekuensi jangka panjang.
Namun, di balik pendekatan persuasif tersebut, terselip pesan keras. Pemerintah hanya memberikan waktu singkat sebagai masa transisi bagi produsen ilegal untuk berbenah.
Jika dalam satu hingga dua bulan setelah kebijakan diterapkan masih ada pelaku yang memilih bertahan di jalur ilegal, penindakan tegas akan langsung dilakukan tanpa kompromi.
“Kita beri kesempatan masuk ke pasar legal. Kalau tidak, nanti akan kita tutup betulan,” tandas Purbaya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
