SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketegangan antara legalitas usaha dan sensitivitas sosial kembali mencuat di Sukoharjo. Sebuah warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, menjadi sorotan setelah mendapat penolakan terbuka dari warga, meski diketahui telah mengantongi izin resmi dari dinas terkait.
Penolakan itu tidak dilakukan secara diam-diam. Warga bahkan memasang puluhan spanduk di sepanjang jalan menuju lokasi usaha pada Senin (20/4/2026), berisi penolakan terhadap keberadaan kuliner nonhalal di lingkungan mereka.
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari protes sebelumnya. Pada Kamis (16/4/2026), akses menuju warung sempat tertutup gundukan pasir yang diduga sebagai bentuk penolakan awal.
Ketua RW setempat, Bandowi, menyebut pemasangan spanduk merupakan bentuk aspirasi warga yang disampaikan secara tertib tanpa kekerasan.
“MMT yang banyak itu dari masjid-masjid. Kemarin yang memasang adalah jemaah dari masing-masing masjid.”
“Memang sebelumnya sudah ada komunikasi dengan saya. Intinya aspirasi masyarakat, dan yang penting dipasang dengan rapi serta tidak menimbulkan masalah,” paparnya.
Ia menjelaskan, mayoritas warga di wilayah tersebut beragama Islam, sehingga keberadaan warung yang menjual mi babi dianggap tidak sejalan dengan nilai yang dianut masyarakat, terlebih lokasinya berdekatan dengan masjid.
“Apalagi lokasinya dekat dengan masjid. Bagi warga, ini cukup menyakitkan,” lanjutnya.
Selain memasang spanduk, warga juga menginisiasi petisi penolakan yang ditujukan kepada sejumlah pihak, mulai dari pemerintah desa, kepolisian, hingga Bupati Sukoharjo. Namun, karena belum ada respons dalam kurun waktu sepekan, aksi penolakan kemudian diperluas melalui pemasangan baliho.
Bandowi juga mengungkapkan bahwa warga merasa tidak dilibatkan sejak awal pendirian usaha tersebut.
“Ke RT setempat belum ada izin. Hanya pemberitahuan saja bahwa akan berdiri usaha mi babi. Tiba-tiba sudah berdiri tanpa ada komunikasi lebih lanjut dengan warga,” tandasnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah melalui Satpol PP memastikan bahwa usaha tersebut tidak melanggar aturan. Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sukoharjo, Bima Hani Kusuma, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi.
Hasilnya, warung tersebut telah memiliki izin resmi dari Dinas Perdagangan dan dinyatakan sah secara administratif.
“Secara aturan, penjualan makanan nonhalal tidak melanggar regulasi karena tidak ada aturan khusus yang melarang. Setelah kami cek di lokasi, rumah makan tersebut juga telah memiliki izin yang sudah diverifikasi oleh dinas terkait dan dinyatakan sah,” tegasnya.
Situasi ini menunjukkan adanya benturan antara aspek hukum dan dinamika sosial di masyarakat. Hingga kini, keputusan lanjutan masih menunggu sikap pemerintah daerah dalam menyikapi polemik yang terus berkembang tersebut. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
