JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wacana penataan program studi (prodi) di perguruan tinggi tak akan dilakukan secara serampangan dari pusat. Pemerintah menegaskan, keputusan menutup prodi bukan langkah sepihak, melainkan harus berangkat dari inisiatif kampus itu sendiri.
Direktur Kelembagaan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Muhammad Najib, menyebut mekanisme tersebut dirancang untuk menjaga otonomi perguruan tinggi sekaligus memastikan setiap keputusan didasarkan pada evaluasi internal yang matang.
“Sifatnya itu lebih banyak bottom-up. Kecuali kalau program studi itu melakukan pelanggaran, baru kami tutup,” kata dia saat dihubungi pada Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, penutupan prodi hanya bisa dilakukan setelah melalui proses panjang, termasuk kajian dan pengajuan resmi dari kampus. Selama tidak ada pelanggaran, kementerian tidak memiliki dasar untuk menutup prodi secara langsung.
Ketentuan tersebut, lanjut Najib, telah diatur dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur secara rinci tata cara pembukaan maupun penghentian program studi.
Di tengah dinamika kebutuhan dunia kerja, pemerintah memang mendorong perguruan tinggi untuk mengevaluasi daya serap mahasiswa di setiap prodi. Program studi yang dinilai mulai kehilangan relevansi atau minim peminat diharapkan dapat ditinjau ulang oleh masing-masing kampus.
Namun demikian, Najib menegaskan tidak ada kebijakan untuk melakukan penutupan prodi secara besar-besaran. Fokus utama pemerintah justru berada pada pengembangan program studi baru yang selaras dengan kebutuhan nasional.
“Tapi bukan berarti kita harus menutup prodi-prodi yang tidak relevan, tidak begitu,” ujarnya.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap perguruan tinggi tetap adaptif terhadap perubahan zaman tanpa harus kehilangan fleksibilitas dalam mengelola program akademiknya sendiri. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
