SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM —-Lapas Kelas I Semarang memindahkan Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang ke Lapas Gladakan Nusakambangan. Ia diduga terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas.
Sebelumnya, Aipda Robig Zaenudin masuk sel Lapas Semarang karena menembak siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma, yang menyebabkan nyawa korban tidak tertolong.
Pemindahan Robig yang dilakukan bersama puluhan warga binaan lain sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13-PK.03.02-29 tanggal 30 Januari 2026.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari mengatakan, total ada 40 warga binaan yang dipindahkan pada Rabu, 4 April 202 tersebut. Rinciannya, 20 orang dipindah ke Lapas Gladakan Nusakambangan dan 20 lainnya ke Lapas Nirbaya Nusakambangan.
“Sebelumnya Lapas Kelas I Semarang mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba di luar Lapas oleh salah satu warga binaan bernama Robig Zaenudin,” kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya yang diterima media, Kamis (23/4/2026).
Tak lama setelah itu, kata Ahmad, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Aipda Robig. “Oleh karena itu, sebagai langkah antisipasi atas isu tersebut, Lapas Kelas I Semarang mengambil langkah cepat untuk memindahkan warga binaan tersebut ke Lapas II a Gladakan Nusakambangan,” katanya.
Ia menyebut, pemindahan itu juga guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Pemindahan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pembinaan, reintegrasi sosial, serta deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.
Ia menjelaskan, langkah tersebut mengacu pada Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam aturan itu, pemindahan narapidana mempertimbangkan kebutuhan pembinaan, potensi gangguan keamanan, hingga persoalan overkapasitas.
“Pemindahan narapidana dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yaitu kebutuhan pembinaan, mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta mengatasi kelebihan kapasitas,” tambahnya.
Pemindahan warga binaan juga bisa dipengaruhi sejumlah faktor lain, seperti pembinaan sosial, kemandirian, permintaan keluarga, maupun proses peradilan.
Selain itu, pemindahan sebagian warga binaan ke Lapas Nirbaya disebut juga sebagai bagian dari dukungan terhadap program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya di bidang ketahanan pangan.
“Pemindahan warga binaan ke Lapas Nirbaya juga merupakan langkah dalam mendukung program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam bidang ketahanan pangan,” terangnya.
Aipda Robig merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menembak seorang siswa SMKN 4 Semarang, Gamma.
Selain dijatuhi hukuman PTDH dalam sidang etiknya, Robig juga divonis hakim penjara 15 tahun dalam sidang pidananya. Meski banding Aipda Robig sebelumnya telah ditolak, yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) ke Mabes Polri. (Ali)
