Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Residivis Turun Bus Langsung Dibekuk! Bawa Sabu & Ribuan Pil Koplo di Terminal Wonogiri

Narkoba

Ilustrasi. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Gerak cepat aparat kembali membuahkan hasil. Polres Wonogiri sukses mengungkap peredaran narkotika golongan I yang meresahkan, dengan mengamankan seorang pria berinisial NC alias Kepok (40), warga Surakarta, pada Selasa (31/3/2026).

Penangkapan dilakukan tepat di kawasan Terminal Lama Wonogiri, Kecamatan Selogiri, sesaat setelah pelaku turun dari bus.

Penindakan ini bukan kebetulan. Semua bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas seorang pria yang kerap memanfaatkan transportasi umum untuk mengedarkan barang haram. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba yang melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang tidak bisa dianggap remeh:
✓ 2 paket sabu dengan berat bruto 1,23 gram
✓ 2.049 butir obat daftar G jenis yarindo yang kerap disebut pil koplo
✓ 1 unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi

Semua barang tersebut diakui sebagai milik pelaku. Tanpa banyak waktu, pelaku langsung digiring ke kantor polisi untuk proses hukum lanjutan.

Melalui keterangan resmi, Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo yang disampaikan oleh Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil kerja serius aparat dalam menindak setiap laporan masyarakat.

Fakta yang bikin geleng kepala, NC bukan pemain baru. Ia adalah residivis yang sebelumnya pernah tersandung kasus pencurian kendaraan bermotor di Sukoharjo, dan juga kasus narkotika pada tahun 2023 dengan vonis 1,5 tahun penjara. Baru keluar, kini kembali berulah dengan skema yang lebih rapi—memanfaatkan mobilitas transportasi umum agar sulit dilacak.

“Namun strategi itu runtuh. Pergerakannya terendus, jalurnya diputus, dan aksinya berakhir di terminal,” jelas AKP Anom Prabowo, Kamis (2/4/2026).

Atas perbuatannya, pelaku kini harus menghadapi jeratan hukum berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman tidak main-main, mengingat barang bukti yang cukup besar serta statusnya sebagai residivis.

Kasus ini kembali menegaskan satu hal penting: jaringan peredaran narkotika terus mencari celah, termasuk lewat jalur yang dianggap “aman” seperti transportasi umum. Tapi di sisi lain, pengawasan dan respons cepat aparat juga semakin tajam.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Karena dari satu laporan, bisa terbongkar jaringan yang lebih besar. Aris Arianto

Exit mobile version