Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tak Hadir di Polda, Aiman Witjaksono Kirimkan Legal Opinion

Karni Ilyas dan Aiman Witjaksono | Wikipedia | Kolase: Suhamdani

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Ketidakhadiran Aiman Witjaksono dalam agenda pemeriksaan kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo justru membuka babak lain dalam proses hukum.

Alih-alih memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Aiman memilih mengirimkan legal opinion sebagai bentuk keterangan tertulis, langkah yang memunculkan tafsir berbeda soal posisi media dalam perkara hukum.

Pemeriksaan terhadap Aiman sejatinya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/4/2026). Namun, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, memastikan penyidik tetap menerima keterangan dari pihak yang bersangkutan melalui tim kuasa hukum iNews. “Legal opinion itu disampaikan oleh tim legal iNews kepada penyidik,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis.

Secara terpisah, Aiman menegaskan bahwa sikap tersebut diambil dalam kapasitasnya sebagai pemimpin redaksi, bukan sebagai individu. Ia menyebut keterlibatannya dalam perkara ini berkaitan langsung dengan produk jurnalistik yang menjadi bagian dari laporan hukum yang diajukan Jokowi.

“Legal opinion adalah hak warga negara terkait kewajibannya di mata hukum,” ujarnya. Ia juga memastikan tim legal iNews akan terus berkoordinasi dengan penyidik terkait proses lanjutan.

Dalam perkembangan lain, penyidik juga telah memeriksa jurnalis senior Karni Ilyas sebagai saksi pada Selasa, 31 Maret 2026. Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang diajukan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 terkait tudingan ijazah palsu. Dari total enam laporan yang masuk, empat di antaranya telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua lainnya dicabut.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Para tersangka dibagi dalam dua klaster dengan sangkaan pasal berbeda, mulai dari KUHP hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun dinamika kasus ini terus bergerak. Belakangan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, serta Rismon Sianipar setelah ketiganya diketahui telah bertemu dengan Jokowi. Perkembangan ini semakin menegaskan bahwa perkara yang beririsan antara hukum, politik, dan media tersebut masih jauh dari kata selesai. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Exit mobile version