Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Viral Pungli Guru Agama! Uang 342 Juta Terkuak Pejabat Kemenag Langsung Dicopot

Pungli

Ilustrasi. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret pegawai di lingkungan Kementerian Agama akhirnya terbongkar terang. Nilai uang yang ditemukan tidak main-main, mencapai ratusan juta rupiah. Hasil audit resmi pun langsung berujung pada pencopotan jabatan penting.

Viralnya informasi pungli terhadap guru Pendidikan Agama Islam (PAI) memicu perhatian luas publik. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Raden Enjat Mujiat, memastikan bahwa kasus ini bukan sekadar isu liar, melainkan sudah melalui proses hukum dan audit resmi.

“Sebagai bagian dari instansi vertikal, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor senantiasa mengikuti arahan dari Kemenag Pusat dan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat. Proses dan hasil audit sepenuhnya menjadi kewenangan Itjen Kemenag RI,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Audit investigasi dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sejak Februari 2025, berdasarkan laporan masyarakat. Pemeriksaan difokuskan pada data tahun 2024, dan hasilnya mengungkap angka yang mengejutkan.

🔥 Temuan Utama Kasus Pungli:
✓ Nilai uang hasil audit: Rp342.000.000
✓ Modus: Pungutan terhadap guru PAI
✓ Sumber laporan: Pengaduan masyarakat
✓ Waktu audit: Sejak Februari 2025
✓ Lembaga pemeriksa: Itjen Kemenag RI

“Jika ada pihak-pihak yang menyebutkan angka di luar hasil audit tersebut, maka dapat dipastikan tidak benar. Kita harus berpedoman pada hasil audit resmi dari lembaga yang berwenang,” tegasnya.

Dampak dari temuan ini langsung terasa. Itjen Kemenag RI telah menetapkan pihak yang terlibat beserta sanksinya. Jabatan strategis pun tidak luput dari konsekuensi.

⚠️ Sanksi Tegas Diberlakukan:
• Pegawai terbukti terlibat pungli
• Dicopot dari jabatan Kepala Subbag Tata Usaha
• Proses sanksi mengikuti ketentuan hukum yang berlaku

Kasus ini juga dikonfirmasi oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Khairunas. Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur dan kini memasuki tahap akhir penjatuhan sanksi.

“Terkait kasus ini, Inspektorat Jenderal telah melakukan pengawasan investigatif. Hasilnya telah disampaikan dan saat ini sedang menunggu proses penjatuhan sanksi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia memastikan proses pengawasan dilakukan tanpa kompromi.

✓ Transparan
✓ Akuntabel
✓ Sesuai regulasi
✓ Profesional tanpa intervensi

Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut dunia pendidikan dan integritas lembaga. Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk menjaga sistem tetap bersih, sekaligus memperketat pengawasan agar praktik serupa tidak terulang.

“Kami mengapresiasi perhatian dan masukan dari berbagai pihak,” pungkas Raden Enjat. Aris Arianto

Exit mobile version