Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Alasan Keamanan, Penahanan Kiai Cabul Pati Dipindahkan ke Polda Jateng

ilustrasi borgol

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penanganan kasus dugaan pencabulan santriwati yang menyeret pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, terus berkembang. Di tengah sorotan publik terhadap perkara tersebut, polisi memindahkan lokasi penahanan tersangka Ashari (51) dari Polresta Pati ke Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah.

Langkah pemindahan itu disebut dilakukan demi alasan keamanan, meski proses penyidikan perkara tetap berada di bawah kendali penyidik Polresta Pati.

“Untuk penahanan terhadap tersangka, saat ini dilakukan di Polda Jateng. Alasannya untuk keamanan,” ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati, AKP Iswantoro, Jumat (16/5/2026).

Meski tersangka kini mendekam di tahanan Polda Jateng, polisi memastikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut masih terus berjalan dan bahkan berkembang.

“Penyelidikan masih terus berkembang guna mengungkap seluruh fakta dalam kasus yang menghebohkan masyarakat itu,” kata Iswantoro.

Dalam proses pengembangan perkara, penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi tambahan. Mereka berasal dari lingkungan keluarga tersangka hingga para santri yang disebut mengetahui aktivitas korban sebelum dugaan peristiwa terjadi.

Menurut Iswantoro, pihak keluarga tersangka juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap keluarga pelaku. Keluarga pelaku sebagai saksi, sudah kami lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menambahkan, hingga saat ini total terdapat 17 saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.

“Ada tambahan tiga saksi. Baik dari keluarga tersangka maupun santri yang melihat adanya korban masuk ke kamar tersangka,” ujar Dika.

Selain memeriksa saksi dari lingkungan pondok pesantren, penyidik juga telah meminta pendapat ahli pidana serta dokter yang melakukan pemeriksaan visum terhadap korban.

“Total ada 17 saksi yang diperiksa, termasuk ahli pidana dan dokter visum,” imbuhnya.

Meski demikian, pihak keluarga tersangka disebut masih belum mengakui adanya dugaan tindak kekerasan seksual tersebut.

“Keterangan masih belum terbuka. Keluarga tersangka tidak mengakui,” terang Dika.

Polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan alat bukti, hasil visum, serta keterangan para korban dan saksi.

Sementara terkait jumlah korban, hingga kini penyidik telah meminta keterangan terhadap lima orang korban dalam kasus yang memicu perhatian luas masyarakat tersebut. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Exit mobile version