JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kesepakatan dagang digital antara Indonesia dan Amerika Serikat mulai menuai sorotan tajam dari parlemen. Di tengah ambisi memperluas kerja sama ekonomi dengan Washington, pemerintah justru diingatkan agar tidak membuka jalan terlalu lebar bagi dominasi perusahaan teknologi asing atas data dan sistem digital nasional.
Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto meminta pemerintah mengkaji ulang Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden AS Donald Trump pada 19 Februari 2026.
Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menilai perjanjian tersebut memiliki sejumlah celah yang berpotensi mengancam kepentingan nasional, terutama dalam isu kedaulatan digital dan penguasaan data.
“Apalagi, pada substansi ART terdapat celah yang berpotensi menjadi pekerjaan besar bagi Indonesia, khususnya dalam konteks kedaulatan digital,” kata Yulius dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).
Menurut Yulius, salah satu poin yang perlu mendapat perhatian serius adalah Pasal 3.2 terkait fasilitas perdagangan digital yang membuka peluang lebih besar terhadap arus transfer data lintas negara.
Ia menilai ketentuan tersebut berpotensi lebih menguntungkan perusahaan teknologi Amerika Serikat dibanding Indonesia yang hingga kini masih bergantung pada infrastruktur digital asing.
“Masalahnya, pengaturan ini, timbangan posisinya, tidak seimbang, lebih menguntungkan perusahaan teknologi AS, tapi berisiko merugikan kepentingan nasional,” ujarnya.
Yulius bahkan menyebut Indonesia berpotensi masuk dalam “jebakan halus” lantaran sistem pelindungan data nasional masih sangat bergantung pada teknologi global yang didominasi perusahaan asal AS.
Ia mengingatkan bahwa data kini merupakan aset strategis negara. Karena itu, pemerintah diminta tidak gegabah membuka transfer data lintas batas tanpa mekanisme pengawasan dan verifikasi yang kuat.
Selain transfer data, Yulius juga menyoroti Pasal 3.4 yang melarang Indonesia mensyaratkan transfer teknologi, akses kode sumber maupun algoritma kepada perusahaan AS yang masuk ke pasar Indonesia.
Menurut dia, aturan tersebut memang bisa meningkatkan minat investasi digital, namun di sisi lain dapat menyulitkan negara melakukan audit terhadap potensi ancaman keamanan siber maupun bias algoritma.
Tak hanya itu, Yulius juga mengkritisi Pasal 3.3 yang mewajibkan Indonesia berkomunikasi dengan AS sebelum menjalin perjanjian perdagangan digital dengan negara lain yang dinilai berpotensi mengganggu kepentingan Amerika.
“Aturan ini tentunya akan membatasi Indonesia bekerja sama dengan negara lain. Hal ini akan menyulitkan negara apabila memerlukan kerja sama perdagangan digital dengan pihak selain AS untuk mendukung kepentingan nasional,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan lantaran Indonesia hingga kini belum memiliki lembaga pengawas pelindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang PDP. Di sisi lain, pusat data nasional juga disebut masih mengandalkan infrastruktur sementara.
Yulius pun mengingatkan ancaman serangan siber saat ini bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan ancaman nyata yang dapat mempengaruhi stabilitas negara.
“Kita semestinya memahami risiko bahwa serangan siber bukan lagi sekadar potensi, melainkan juga realitas ancaman yang harus diantisipasi sebagai pertaruhan kedaulatan. Infrastruktur vital suatu negara bisa dikooptasi melalui serangan siber,” ujarnya.
Ia mencontohkan serangan siber terhadap pembangkit listrik Ukraina pada 2015 sebagai bukti bahwa perang modern kini juga berlangsung di ruang digital.
Karena itu, Yulius mendesak pemerintah segera mempercepat pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS), membentuk satuan tugas pengawasan transfer data lintas negara, serta memperkuat regulasi teknis pelindungan data pribadi sebelum ART diterapkan secara penuh.
“Peringatan ini tentu senada dengan kekhawatiran terhadap pengaruh ‘antek asing’, sebagaimana sering disampaikan oleh Presiden Prabowo, yang mengancam stabilitas nasional dan kedaulatan negara,” kata Yulius. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
