JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Upaya pemberantasan narkoba kembali tercoreng setelah seorang anggota polisi justru terseret dalam jaringan peredaran narkotika yang dibongkar di sebuah hotel di Jakarta Barat. Ironisnya, oknum aparat tersebut diduga berkali-kali memesan ekstasi dan vape mengandung zat narkotika dari jaringan yang sama.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, membenarkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus peredaran narkotika di B Fashion Hotel merupakan anggota Polri aktif.
“Iya, oknum Polri. Kami enggak menutupi oknum yang nakal,” kata Eko kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Oknum polisi tersebut diketahui berinisial AFH. Namun hingga kini kepolisian belum mengungkap pangkat maupun jabatan yang bersangkutan.
AFH menjadi satu dari 14 tersangka yang dijerat dalam kasus peredaran ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel. Polisi menangkap AFH saat berada di kamar B-02 hotel tersebut pada Sabtu dini hari, 9 Mei 2026.
Dari tangan AFH, penyidik menyita satu vape berisi etomidate yang masuk kategori narkotika golongan II, dua perangkat vape, serta satu unit iPhone 14 Pro Max warna hitam.
Kasus ini terbongkar setelah tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim melakukan operasi penyamaran atau undercover buy. Polisi berpura-pura membeli lima vape berisi etomidate melalui seorang koordinator ladies bernama Dania Eka Putri alias Mami Dania, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Usai transaksi berlangsung, polisi langsung bergerak melakukan penggerebekan di sejumlah kamar hotel, termasuk kamar B-02 dan B-12. Dalam operasi tersebut, aparat menemukan 10 butir ekstasi dan lima vape yang mengandung zat narkotika.
Penyelidikan kemudian berkembang setelah AFH mengaku mendapatkan barang haram itu dari Irwansyah alias Jeje, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Polisi juga memperoleh informasi adanya rencana transaksi lanjutan berupa penjualan 100 vape mengandung etomidate kepada AFH. Untuk kepentingan pengembangan kasus, polisi sengaja membiarkan transaksi berjalan hingga akhirnya berhasil menangkap Esgianto yang diduga berperan sebagai kurir pengantar barang.
Dalam penggerebekan besar tersebut, aparat sempat mengamankan 55 orang dari lokasi hotel. Hasil pemeriksaan menunjukkan 18 orang di antaranya positif mengonsumsi narkotika.
Kepada penyidik, AFH mengaku baru mulai mencoba ekstasi sejak Maret 2026. Namun hasil penelusuran polisi menunjukkan intensitas transaksi yang jauh lebih besar.
“AFH sudah melakukan pemesanan kepada Irwansyah sebanyak 14 kali,” kata Eko dalam keterangannya sebelumnya.
Dari catatan penyidik, AFH diduga telah membeli sedikitnya 110 butir ekstasi dan 60 vape yang mengandung etomidate dari jaringan tersebut. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
