Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Bus Tak Masuk Terminal Siap-Siap Tamat! Pemerintah Ancam Bekukan Izin PO hingga Cabut Operasi

Bus

Ilustrasi bus. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akhirnya buka suara soal masih banyaknya perusahaan otobus (PO) yang nekat tidak masuk terminal resmi. Pemerintah menegaskan tidak akan tinggal diam. Sanksi berat sudah disiapkan mulai dari teguran administratif, pembekuan izin trayek, sampai pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, memastikan langkah tegas akan diberlakukan kepada PO yang melanggar aturan operasional angkutan jalan.

“Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang,” ujar Aan Suhanan dalam keterangannya sebagaimana dilansir InfoPublik.

Ancaman tersebut bukan tanpa dasar. Pemerintah mengacu pada aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Menurut Aan, kewajiban bus masuk terminal bukan sekadar formalitas. Terminal menjadi titik penting untuk memastikan seluruh armada dalam kondisi aman sebelum beroperasi membawa penumpang. Pemeriksaan dilakukan mulai dari kelayakan kendaraan, kondisi kesehatan pengemudi, hingga pencatatan data penumpang.

Petugas terminal juga melakukan inspeksi keselamatan atau rampcheck guna memastikan kendaraan benar-benar layak jalan. Jika ditemukan pelanggaran atau kondisi kendaraan tidak memenuhi standar keselamatan, perjalanan bus bisa langsung dihentikan di tempat.

Ditjen Hubdat Kemenhub tidak segan untuk memberhentikan perjalanan apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Pemerintah kini juga meminta seluruh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di berbagai wilayah memperketat pengawasan operasional angkutan jalan melalui Terminal Tipe A. Pengawasan dilakukan menyeluruh mulai dari legalitas izin operasional, dokumen uji KIR, kepatuhan standar keselamatan, hingga kompetensi serta kesehatan pengemudi bus.

Tak berhenti di situ, Ditjen Hubdat juga bakal melakukan audit ketat terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum atau SMK PAU sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018.

Audit tersebut mencakup banyak aspek penting yang selama ini menjadi perhatian publik terkait keselamatan transportasi umum.

• ✓ Komitmen dan kebijakan keselamatan perusahaan
• ✓ Manajemen risiko operasional
• ✓ Pemeliharaan dan perawatan kendaraan
• ✓ Peningkatan kompetensi pengemudi
• ✓ Sistem tanggap darurat
• ✓ Monitoring dan evaluasi keselamatan armada
• ✓ Pengawasan kesehatan sopir
• ✓ Kepatuhan administrasi operasional
• ✓ Standar keamanan perjalanan penumpang
• ✓ Evaluasi kinerja keselamatan perusahaan

Langkah besar ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan transportasi umum yang masih sering memakan korban jiwa. Pemerintah ingin memastikan setiap bus yang beroperasi benar-benar aman dan tidak membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

Selain pengawasan terhadap PO bus, koordinasi lintas instansi juga diperkuat. Ditjen Hubdat bakal menggandeng Ditlantas Polri, Dinas Perhubungan daerah, hingga operator jalan untuk mengawasi titik rawan kecelakaan dan meningkatkan pengendalian di lapangan.

Aan juga menekankan pentingnya membangun budaya keselamatan transportasi kepada semua pihak, mulai dari pengemudi, perusahaan otobus, hingga masyarakat pengguna transportasi umum.

“Selain itu, kita perlu memperkuat sosialisasi budaya keselamatan transportasi kepada seluruh pihak baik pengemudi, perusahaan otobus serta masyarakat,” pungkasnya.

Kebijakan tegas ini langsung menjadi perhatian publik, terutama bagi perusahaan otobus yang selama ini kerap menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal demi mengejar waktu dan penumpang. Jika aturan benar-benar diterapkan tanpa kompromi, banyak PO bus berpotensi terkena sanksi berat hingga kehilangan izin operasional. Aris Arianto

Exit mobile version