BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Teganya pria asal Bekasi ini kepada rekan kosnya sendiri. Bagaimana tidak, dia telah membawa kabur sepeda motor milik rekannya itu, lalu menjualnya demi memenuhi kebutuhan hidup hingga pesta minuman keras.
Pelaku berinisial AH (34) itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah berhasil ditangkap polisi. Motor hasil curian bahkan sudah dijual ke wilayah Solo dengan harga Rp 5 juta.
Korban diketahui bernama Dodik Setiawan (20), seorang pelajar asal Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Aksi pencurian itu terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Bambanglipuro, Kabupaten Bantul.
Kapolsek Bambanglipuro, AKP Jeffry Prana Widnyana, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/5/2026) di Padukuhan Gunungan, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro.
“Kejadian berlangsung di sebuah kos yang berada di Padukuhan Gunungan, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro,” kata Jeffry, Jumat (15/5/2026).
Peristiwa bermula saat korban pulang ke kos pada Sabtu (2/5/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Korban kemudian memarkir sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AA 3950 V di depan kos sebelum masuk kamar dan beristirahat.
Namun keesokan paginya, korban mendapati motornya sudah raib. Kecurigaan korban kemudian mengarah kepada salah satu penghuni kos lain yang tidak kunjung pulang sejak motor tersebut hilang.
“Tersangka merupakan rekan kos korban. Namun, kejadian baru dicurigai oleh korban usai mengetahui rekan kosnya yakni tersangka tidak pulang ke kos,” terang Jeffry.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya menemukan petunjuk setelah melakukan patroli siber dan menemukan akun milik pelaku yang menawarkan sejumlah sepeda motor.
Dari hasil penelusuran tersebut, polisi berhasil menangkap AH pada Senin (11/5/2026) tanpa perlawanan.
“Ketika kita mencoba mencari tahu dan bisa menangkap tersangka pada Senin (11/5/2026). Tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor korban,” beber Jeffry.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku telah menjual motor curian itu ke wilayah Solo dengan harga Rp 5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar kos, kebutuhan sehari-hari, hingga membeli minuman keras.
Polisi juga mengungkap bahwa AH bukan kali pertama melakukan pencurian kendaraan bermotor. Ia mengaku pernah mencuri motor di wilayah Depok Barat.
Kini pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Atas kejadian itu, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V yakni maksimal Rp500 juta,” tandas Jeffry. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
