YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kepercayaan yang dibangun lewat media sosial berujung petaka bagi seorang pemuda di Sleman. Alih-alih menikmati malam memancing bersama teman barunya, korban justru kehilangan sepeda motor Yamaha Nmax setelah diperdaya dengan modus sederhana namun terencana.
Pelaku berinisial BAS (25), mahasiswa asal Boyolali, kini harus berurusan dengan polisi setelah nekat membawa kabur motor milik rekannya sendiri.
Kapolsek Mlati, Kompol Edi Mulyono mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh korban berinisial ADN (22), warga Gamping, pada Senin (6/4/2026).
Peristiwa itu bermula ketika korban dan pelaku yang saling mengenal melalui media sosial sepakat bertemu untuk memancing di kawasan Sungai Sempor sekitar pukul 23.00 WIB.
Namun sesampainya di lokasi, rencana memancing mendadak dibatalkan oleh pelaku. Korban kemudian diajak menuju sebuah minimarket di Jalan Magelang, Glondong, Sendangadi, Mlati, Sleman.
Saat perjalanan, pelaku bertindak sebagai pengendara motor, sementara korban dibonceng menggunakan Yamaha Nmax milik korban sendiri.
“Sesampainya di Alfamart, pelaku meminta korban masuk untuk membeli minuman dan roti. Setelah selesai membeli, korban keluar, ternyata pelaku dan sepeda motor korban sudah tidak ada,” kata Edi, didampingi Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Farid Noor dan Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, Kamis (21/5/2026).
Korban sempat berusaha mencari keberadaan pelaku di sekitar lokasi. Namun motor beserta pelaku tak kunjung ditemukan hingga akhirnya korban sadar dirinya telah menjadi korban pencurian dan melapor ke polisi.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Klaten, Jawa Tengah.
Saat ditangkap, motor milik korban ternyata masih berada di tangan pelaku dan belum sempat dijual. Polisi menyebut kendaraan tersebut rencananya akan dipakai sendiri oleh BAS.
“Jadi aksi pelaku ini sudah diniatkan. Sepeda motor mau dipakai sendiri. Saat ditangkap, motornya juga masih dipegang oleh pelaku. Belum sempat dijual. Modusnya mengajak mancing,” jelas Edi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut dan belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya di wilayah hukum Polda DIY.
Kini BAS ditahan di Mapolsek Mlati dan dijerat Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
