SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen UIN Raden Mas Said Surakarta viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik.
Sejumlah mahasiswi bahkan mengaku menjadi korban tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh seorang dosen berinisial F tersebut.
Salah satu korban dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam berinisial P mengungkapkan, dugaan pelecehan bermula saat dirinya menjalani seminar proposal dan sidang pada akhir tahun 2024.
Menurut pengakuannya, ia beberapa kali hanya berdua dengan dosen tersebut di ruang ujian karena dosen pembimbing maupun penguji lain berhalangan hadir.
“Awalnya biasa saja seperti ujian pada umumnya. Tapi setelah itu beliau mulai membalas status media sosial saya, meminta foto, hingga mengirim pesan-pesan yang menurut saya tidak wajar,” ungkap P, Selasa (19/05/2026).
P juga mengaku pernah mengalami kontak fisik yang tidak pantas saat proses sidang berlangsung.
“Waktu itu beliau memegang tangan saya. Padahal kami sedang sidang dan hanya berdua di ruangan,” ucapnya.
Tak hanya itu, korban menyebut dosen tersebut masih terus menghubunginya melalui pesan pribadi meski dirinya telah lulus kuliah. Pesan-pesan yang dikirim dinilai bernada personal dan mengarah pada pelecehan verbal.
Menurut P, setelah kasus ini mencuat ke publik, muncul pengakuan dari mahasiswi lain yang mengalami hal serupa. Sebagian korban disebut memiliki bukti percakapan, sementara lainnya mengaku telah menghapus pesan-pesan tersebut.
“Korban ternyata banyak. Ada yang cerita dan menunjukkan bukti chat, ada juga yang hanya berani bercerita karena chat-nya sudah dihapus,” bebernya.
Korban menduga kasus ini bukan pertama kali terjadi. Ia menyebut dosen tersebut sebelumnya pernah dilaporkan saat masih bertugas di fakultas lain, namun hanya mendapat sanksi teguran dan mutasi.
“Kalau memang sudah pernah ada laporan sebelumnya, kenapa hanya dimutasi? Menurut saya itu bukan solusi,” ujarnya.
P juga menyoroti penanganan internal kampus yang dinilai lamban. Ia mengaku telah melapor ke organisasi mahasiswa hingga pihak rektorat, namun belum mendapatkan pendampingan secara langsung dari satuan tugas kampus.
“Satgas kampus memang mengeluarkan pernyataan bahwa korban didampingi. Tapi sampai sekarang saya tidak pernah dihubungi atau mendapat pendampingan apa pun,” katanya.
Korban menduga akses penanganan kasus justru dipersempit sehingga proses pelaporan berjalan lambat. Karena itu, ia memilih menyuarakan kasus tersebut melalui media sosial agar mendapat perhatian publik.
“Kalau tidak viral, mungkin kasus ini tidak akan ditindaklanjuti,” tutur P.
Ia menambahkan, setidaknya terdapat sekitar 10 mahasiswi yang diduga menjadi korban. Bahkan, menurut pengakuannya, ada mahasiswa bimbingan yang memilih tidak melakukan konsultasi skripsi selama berbulan-bulan karena merasa takut.
Meski demikian, hingga kini korban mengaku belum berencana membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Namun ia berharap kampus memberikan sanksi tegas terhadap terduga pelaku.
“Kalau sudah berkali-kali terjadi, rasanya teguran saja tidak cukup,” tandasnya. Ando
