Beranda Daerah Wonogiri Geger Video Bongkar Dua Kasus Seksual di Wonogiri! 2 Pemuda Pracimantoro Terancam...

Geger Video Bongkar Dua Kasus Seksual di Wonogiri! 2 Pemuda Pracimantoro Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo bersama para perwira. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual mengguncang wilayah Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Dua pemuda kini harus berhadapan dengan hukum setelah Polres Wonogiri mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang perempuan berinisial S.

Kasus ini terungkap usai beredarnya video yang memperlihatkan korban bersama salah satu pelaku. Dari situlah rangkaian fakta mulai terbuka dan menyeret dua nama berbeda dalam dua laporan polisi yang kini sedang diproses penyidik.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan terkait dugaan tindak pidana seksual tersebut dan saat ini kasus masih terus dikembangkan.

Pelapor diketahui berinisial T (38), warga Desa Gedong, Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri.

Dalam perkara dugaan pencabulan, polisi menetapkan tersangka RR (20), warga Kecamatan Pracimantoro. Sedangkan untuk perkara dugaan persetubuhan, polisi menetapkan tersangka berinisial YK (22), yang juga berasal dari wilayah yang sama.

Peristiwa dugaan pencabulan disebut bermula saat korban diminta mengantarkan minuman es kopi ke rumah orang tua pelaku. Setelah suasana rumah mulai sepi karena beberapa orang telah pulang, korban diajak masuk ke kamar oleh pelaku.

Baca Juga :  Geger Remaja Tenggelam di Saluran Balong Batuwarno Wonogiri, Ditemukan Meninggal

“Di lokasi itulah diduga terjadi tindakan cabul berupa oral seks secara paksa,” jelas dia, Rabu (13/5/2026).

Kasus tersebut mulai terbongkar pada Senin, 27 April 2026. Saat itu pelapor yang berada di Tangerang mendapat kabar dari mantan istrinya yang juga ibu kandung korban mengenai adanya video yang memperlihatkan korban bersama pelaku.

Dari pengusutan awal itu, muncul pengakuan lain yang membuat kasus semakin panjang. Saat hendak membuat laporan pencabulan, pelapor sempat bertanya kepada korban apakah pernah melakukan hubungan badan dengan laki-laki lain.

Korban kemudian mengaku pernah diajak YK sekitar September 2025 dengan alasan hendak pergi ke pantai. Namun di tengah perjalanan, korban justru diajak singgah ke sebuah penginapan di wilayah Giriwoyo dan diduga terjadi persetubuhan.

“Korban kemudian mengaku pernah diajak oleh YK sekitar September 2025 dengan iming-iming pergi ke pantai,” ungkap pihak kepolisian dalam konferensi pers di Polres Wonogiri, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga :  BURUAN CEK! Rekrutmen Petugas Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dibuka, Lulusan SMA Bisa Daftar, Gaji dan Kesempatan Kerja Bikin Banyak Orang Serbu SOBAT BPS

Polisi kini menjerat RR dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 15 huruf e dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun ditambah sepertiga hukuman.

Sementara tersangka YK dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.