Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Guru Olahraga SMPN Wonogiri Diduga Cabuli Siswi Selama 13 Tahun

Polisi

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang guru olahraga di salah satu SMP Negeri di Wonogiri bikin geger publik. Akhirnya si guru ASN berinisial J (55), warga Wonogiri, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindakan cabul terhadap sejumlah siswinya sendiri di lingkungan sekolah.

Yang membuat publik makin geram, aksi bejat tersebut diduga berlangsung sangat lama, bahkan disebut sudah terjadi sejak tahun 2013. Polisi kini membuka peluang adanya tambahan korban lain setelah lima siswi berani melapor.

Kapolres Wahyu Sulistyo mengungkapkan rata-rata korban masih berusia 13 hingga 16 tahun. Dugaan pelecehan dilakukan tersangka dengan berbagai modus yang terlihat sepele, namun ternyata mengarah pada tindakan tidak senonoh.

“Ada korban sudah melapor di 2013. Artinya sudah berlangsung 13 tahun. Proses pelecehan seksual ini dilakukan oleh seorang tenaga pendidik kepada siswinya,” kata AKBP Wahyu Sulistyo, Kamis (7/5/2026).

Menurut polisi, tersangka memanfaatkan kedekatannya sebagai guru olahraga untuk melancarkan aksinya di area sekolah. Modus yang dipakai disebut dilakukan secara halus agar korban tidak langsung menyadari tindakan tersebut sebagai pelecehan seksual.

Pelaku adalah salah satu guru di bidang olahraga. Kemarin disampaikan oleh korban (modusnya) membetulkan tas, membetulkan baju, tetapi menyentuh bagian badan sensitif,” jelas AKBP Wahyu Sulistyo

Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga meminta nomor WhatsApp siswinya lalu mengirim pesan bernuansa pornografi. Polisi bahkan menduga pelaku memiliki penyimpangan seksual karena aksi tersebut dilakukan berulang kali selama bertahun-tahun.

“Kalau ini kejadian berulang, ini sudah seperti penyakit seksual,” ujarnya.

Kasus ini langsung menjadi perhatian serius jajaran Polres Wonogiri. Polisi membuka posko pengaduan khusus bagi korban lain yang mungkin selama ini memilih diam karena takut atau malu melapor.

Hingga saat ini sudah ada lima korban yang membuat laporan resmi ke polisi. Namun aparat meyakini jumlah korban berpotensi bertambah seiring mencuatnya kasus tersebut ke publik.

Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sadewo mengatakan tersangka telah diamankan sejak Rabu (6/5/2026). Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena hasrat seksual yang tidak mampu dikendalikan.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur pembiaran di lingkungan sekolah. Sebab berdasarkan pemeriksaan, pihak sekolah disebut sudah menerima laporan dari korban sebelum kasus ini viral dan masuk ke ranah hukum.

“Kami sayangkan kenapa kok tidak langsung melaporkan ke pihak yang berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian,” kata Iptu Agung Sadewo.

Langkah pendampingan psikologis kini juga dilakukan untuk membantu pemulihan trauma para korban. Polisi meminta korban lain yang pernah mengalami tindakan serupa agar tidak takut memberikan kesaksian.

Kasus ini dinilai sangat memukul dunia pendidikan karena pelaku merupakan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi siswa. Ironisnya lagi, tersangka diketahui telah memiliki istri dan anak.

Dalam perkara ini, polisi menyiapkan pasal berat untuk menjerat pelaku. Selain Pasal 415 KUHP, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena di pasal 15 tertera pelaku sebagai tenaga pendidik, maka hukuman bisa ditambah sepertiga lagi. Aris Arianto

Exit mobile version