JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bantuan sosial yang semestinya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat miskin ternyata masih disalahgunakan untuk aktivitas judi online. Pemerintah pun mulai bertindak keras. Sepanjang awal 2026, lebih dari 11 ribu penerima bansos resmi dicoret dari daftar penerima manfaat setelah terdeteksi terlibat transaksi judi daring.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul mengungkapkan, pencoretan dilakukan secara bertahap setelah pemerintah menemukan indikasi penyalahgunaan bantuan negara tersebut.
Keterangan itu disampaikan Gus Ipul usai menghadiri agenda di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
“Untuk tahun 2026 ini ada 11.000 lebih yang kami coret di triwulan pertama, dan untuk triwulan kedua itu ada 75 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang kami coret,” ujar Gus Ipul.
Meski jumlahnya masih cukup besar, Kemensos menilai ada perkembangan positif dibanding tahun sebelumnya. Pasalnya, pada 2025 lalu jumlah penerima bansos yang dicoret akibat terindikasi judi online mencapai sekitar 600 ribu orang.
“Artinya apa? Sudah ada penurunan secara drastis ya, pemanfaatan bantuan sosial untuk kepentingan judol,” imbuhnya.
Menurut Gus Ipul, penurunan itu menjadi indikasi bahwa pengawasan pemerintah mulai efektif sekaligus meningkatnya kesadaran masyarakat agar bantuan negara tidak disalahgunakan.
Namun demikian, Kemensos tidak serta-merta menutup pintu bagi seluruh penerima yang sempat dicoret. Pemerintah tetap membuka peluang reaktivasi bagi warga yang dinilai benar-benar layak menerima bantuan sosial.
Gus Ipul menjelaskan, keputusan mengaktifkan kembali penerima bansos dilakukan setelah petugas melakukan pengecekan langsung di lapangan atau ground check.
“Ada beberapa yang kita berikan untuk menerima kembali setelah mereka melakukan reaktivasi. Karena memang secara data yang kami temukan melalui ground check, mereka masih sangat membutuhkan bantuan sosial,” jelasnya.
Kementerian Sosial melakukan pembersihan data penerima bansos tersebut dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama itu dilakukan untuk menelusuri aliran transaksi mencurigakan agar dana bansos benar-benar dipakai sesuai peruntukannya, bukan untuk aktivitas ilegal seperti judi online. [*]
