Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Pengasuh Ponpes di Pati Bertambah, Polisi Kembali Terima Laporan

korban oknum guru ngaji

ilustrasi

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, terus berkembang. Di tengah sorotan publik terhadap lambannya penanganan perkara tersebut, korban baru kembali muncul dan melapor ke polisi.

Laporan terbaru itu diterima Polresta Pati pada Kamis (14/5/2026). Dengan adanya laporan tambahan tersebut, aparat kepolisian kini kembali melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

“Ada tambahan satu lagi korban yang mengadu di Polresta Pati terkait peristiwa di Ponpes Ndolo Kusumo,” ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati, Ajun Komisaris Iswantoro, Jumat (15/5/2026).

Menurut Iswantoro, korban yang baru melapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, kepolisian belum menyampaikan secara rinci pasal yang akan diterapkan terhadap tersangka dalam laporan terbaru tersebut.

“Penerapan pasal, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman dari penyidik,” katanya.

Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik setelah pimpinan pondok pesantren yang menjadi tersangka ditangkap aparat saat berusaha melarikan diri ke wilayah Kabupaten Wonogiri pada Kamis (7/5/2026).

Penangkapan dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi yang dijadwalkan pada Senin (4/5/2026).

Perkara ini sebenarnya sudah mencuat sejak tahun 2024 setelah salah satu korban melapor ke Polresta Pati. Namun, penetapan tersangka baru dilakukan polisi pada 28 April 2026.

Lambannya proses hukum sempat memicu kemarahan warga. Ratusan orang bahkan mendatangi rumah tersangka pada 30 April 2026 untuk mendesak aparat segera menuntaskan kasus tersebut.

Polisi mengungkapkan salah satu kendala dalam proses penyidikan adalah adanya saksi maupun korban yang mencabut keterangannya.

“Ada lima korban kami periksa dan tiga sudah dicabut keterangannya. Itu menjadi penghambat. Meskipun dicabut tidak dihentikan hanya menghambat,” ujar Kasatreskrim Polresta Pati, Komisaris Polisi Dika Hadian Widya Wiratama. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Exit mobile version