Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pemerintah Dorong Pensiun Polisi Sampai 60 Tahun, Pegiat Hukum Khawatir Regenerasi Mandek

Supratman Andi Agtas | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Wacana memperpanjang usia pensiun anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Polri mulai menuai pro dan kontra.

Pemerintah berdalih kebijakan itu demi rasa keadilan dan penyesuaian angka harapan hidup, namun kritik bermunculan karena dinilai berpotensi membuat institusi kepolisian makin “gemuk” dan memperlambat regenerasi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan perubahan batas usia pensiun polisi menjadi 60 tahun dinilai wajar karena menyesuaikan aturan yang juga berlaku bagi aparatur sipil negara dan prajurit TNI.

“Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, pegawai negeri sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok,” kata Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Dalam draf terbaru revisi UU Polri, ketentuan usia pensiun mengalami perubahan signifikan. Pada Pasal 30 ayat 2 huruf a disebutkan bahwa anggota Polri mulai dari tamtama, bintara, perwira hingga pangkat komisaris besar polisi, termasuk perwira tinggi bintang satu sampai bintang tiga, diusulkan pensiun pada usia 60 tahun.

Sementara itu, untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun juga ditetapkan 60 tahun, namun masih dimungkinkan diperpanjang hingga 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.

Supratman menilai perubahan tersebut berkaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum. Menurut dia, usia produktif aparat saat ini juga semakin panjang seiring meningkatnya angka harapan hidup masyarakat.

“Itu mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas, dengan itu pasti akan ditentukan diperhitungkan ke sana. Jadi ini aspek keadilannya saja,” tutur politikus Partai Gerindra itu.

Pembahasan revisi UU Polri sendiri mulai digelar pemerintah bersama Komisi III DPR RI dalam rapat kerja perdana pada Senin (25/5/2026). Pemerintah menyebut regulasi kepolisian yang berlaku selama lebih dari dua dekade sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk tantangan kejahatan modern dan isu keamanan kontemporer.

Selain soal usia pensiun, pemerintah juga mengusulkan sejumlah poin penting lain dalam revisi UU tersebut. Di antaranya penguatan transparansi dan profesionalisme Polri, penataan anggota aktif di jabatan sipil, penguatan pendidikan berbasis HAM dan demokrasi, hingga memperkuat kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Supratman menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mengirim surat presiden (surpres) ke DPR RI untuk memulai pembahasan revisi UU Polri. Namun hingga kini pemerintah masih menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dan pendalaman naskah akademik di internal.

Di sisi lain, kritik terhadap rencana perpanjangan usia pensiun mulai menguat. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, menilai kebijakan tersebut justru berpotensi menambah persoalan di tubuh Polri.

Menurut Isnur, usia pensiun yang makin panjang dapat menyebabkan penumpukan personel, terutama perwira menengah dan perwira tinggi yang tidak memiliki jabatan strategis. Kondisi itu dinilai bisa menghambat kaderisasi dan memperlambat reformasi kepolisian.

“Ini juga bisa jadi menambah panjang usia pensiun Kapolri yang sudah menjabat sangat lama,” kata Isnur melalui pesan suara, Senin (25/5/2026). [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

 

Exit mobile version