Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pemuda Magelang Diciduk Saat Edarkan Sabu dan Tembakau Sintetis, Polisi Sita Puluhan Paket Siap Jual  

ilustrasi borgol

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Magelang kembali terbongkar. Seorang pemuda berusia 22 tahun harus berurusan dengan polisi setelah diduga nekat mengedarkan sabu dan tembakau sintetis di kawasan Kecamatan Secang. Dari tangan pelaku, aparat menemukan puluhan paket narkotika yang diduga sudah siap dipasarkan.

Pelaku berinisial MAR, warga Kabupaten Magelang, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Magelang pada Selasa (19/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Alternatif Secang–Temanggung, tepatnya di Dusun Semalen, Desa Ngadirojo, Kecamatan Secang.

Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, Tri Widaryanto, mengungkapkan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Secang.

“Anggota kami sebelumnya melakukan penyelidikan terkait informasi adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Secang. Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAR di pinggir Jalan Alternatif Secang–Temanggung,” ujar AKP Tri Widaryanto, Kamis (21/5/2026).

Saat diamankan, polisi langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan pelaku di saku belakang celananya.

“Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kurang lebih 0,5 gram yang disimpan tersangka di saku belakang sebelah kanan,” katanya.

Penangkapan itu kemudian berkembang setelah MAR mengaku masih menyimpan barang terlarang lainnya di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di rumahnya. Dari pengakuan itu, anggota kemudian melakukan pengembangan,” jelasnya.

Polisi pun bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan penggeledahan di kamar tersangka. Hasilnya, aparat menemukan puluhan paket tembakau sintetis yang telah dikemas rapi dalam plastik klip transparan.

“Di rumah tersangka kami menemukan puluhan paket tembakau sintetis yang telah dikemas rapi dan siap edar. Barang tersebut ditemukan di dalam kamar pelaku,” ungkap Tri.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita 50 paket irisan daun coklat dengan berat total 60,6 gram, dua kelompok paket lain masing-masing seberat 20 gram, serta sembilan paket tambahan dengan berat 17 gram. Total tembakau sintetis yang diamankan mencapai sekitar 117,6 gram.

“Selain narkotika jenis sabu, kami juga mengamankan tembakau sintetis dengan total berat sekitar 117,6 gram,” kata Tri.

Tak hanya narkotika, sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan barang haram juga turut diamankan petugas.

“Kami juga menyita satu unit handphone iPhone XR warna hitam, timbangan digital, plastik klip transparan, dan beberapa gulung solasi yang diduga digunakan untuk proses pengemasan,” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Magelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Magelang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MAR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I tanpa hak.

“Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” jelas Tri.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan laboratorium forensik, serta pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” pungkasnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Exit mobile version